9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Akhyar Dipanggil Bawaslu Medan

Medan, MISTAR.ID

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipanggil oleh Bawaslu Medan terkait laporan dugaan kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur. Akhyar sesuai jadwal, diundang untuk hadir Selasa (20/10/20) pagi ini pukul 09.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis, Akhyar belum tampak hadir di Bawaslu Medan.

Akhyar dilaporkan karena dugaan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak dibawah umur.

Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye dimana ada 10 larangan diantaranya pada poin h diatur bahwa dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Pada ayat 2, diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin k.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua
puluh empat juta rupiah).

Baca juga: KPU Simulasi Pemungutan Suara, Pjs Wali Kota Medan Khawatir Pemilih Menurun

Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte membenarkan undangan klarifikasi terhadap Akhyar. “Tapi sampai saat ini belum hadir,” kata Taufiq, di Bawaslu Medan. Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020.

Kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah kala mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook. Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Sholawat Badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur,” urai Hasan Basri dalam laporannya. (iskandar/hm07)

Related Articles

Latest Articles