22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Penangkapan Ketua KAMI Medan, KAUM Ajukan Prapid

Medan, MISTAR.ID

Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri, saat demo ricuh menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan beberapa waktu lalu di depan Gedung DPRDSU.

“KAUM secara resmi mendaftarkan permohonan ke bagian perdata PN Medan dan termohon adalah Pemerintah Presiden RI, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, Senin (19/10),” ujar Kadiv Infokom KAUM, Eka Putra Zakran kepada wartawan di PN Medan, Senin (19/10/20).

Menurutnya, berdasarkan hasil analisa dan kajian, bahwa penetapan surat-surat dinilai cacat formil sehingga sudah selayaknya dibatalkan demi hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri, karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan”, ujarnya.

Baca juga: Klinik Bunda Thamrin Medan Keluarkan Hasil Tes Swab Negatif, Bupati Taput ‘Geram’

Senada dengan Eka, Ketua KAUM Mahmud Irsyad Lubis mengatakan alasan pengajuan gugatan Prapid, karena pihaknya menganggap penangkapan penetapan tersangka dan penahanan Khairil Amri sangat janggal dan bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Polisi dalam hal ini Polresta Medan melakukan penangkapan dan penahanan sebelum ada alat bukti, percakapan melalui pesan WhatsAap yang mereka sebutkan alat bukti, mereka munculkan alat bukti setelah Khairil Amri ditetapkan tersangka. Ini sangat aneh,aturannya cari bukti dulu baru tangkap dan tahan,” tandas Mahmud.

Mahmud juga menyebutkan, pembicaraan yang ada di group WA KAMI adalah hanya sebatas pesan untuk membagikan air minum dan nasi bungkus untuk mahasiswa yang demo.

“Jadi sama sekali tidak ada ajakan untuk melakukan kericuhan pada saat demo tersebut,” tegas Mahmud.

Baca juga: Saat Gerebek Narkoba, Dua Pria Ditembak di Medan Sunggal

Karena itu KAUM meminta kepada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut agar mengabulkan Prapid KAUM dan membebaskan tersangka Khairil Amri. Ditanya soal bukti, Mahmud mengatakan bukti mereka untuk memPrapidkan pihak kepolisian sudah lebih dari cukup.

“Bukan hanya cukup bahkan lebih dari cukup, yang kita tunggu keberanian hakim untuk membebaskan Khairil Amri”, pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KAMI, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10/20). Khairi disangkakan melanggar UU ITE.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles