5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kasus Dugaan Korupsi UINSU Poldasu Segera Panggil Tiga Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara segera melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018.

“Secepatnya kita lakukan pemanggilan (pemeriksaan tersangka),” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (2/9/20). Tapi Nainggolan belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap tiga tersangka tersebut.

“Kalau waktunya saya kurang tahu, tapi secepatnya surat pemanggilan segera kita layangkan,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, apabila memang pemanggilan pertama hingga ketiga ketiga tersangka tidak hadir, maka pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa. “Itu ada tiga kali pemanggilan, kalau tidak hadir juga terpaksa dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.

Baca juga: Hakim PN Medan Meninggal Dunia Sebelum Hasil Swab Test Keluar

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/20) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, J S selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Baca juga: Pengawasan Pemerintah Lemah, Manusia Silver Menjamur di Medan

Tatan menyebutkan, kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 dalam pembangunan gedung tersebut.(saut/hm11)

Related Articles

Latest Articles