1.2 C
New York
Monday, March 25, 2024

Hakim PN Medan Meninggal Dunia Sebelum Hasil Swab Test Keluar

Medan, MISTAR.ID

Salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima.

Saat dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/9/20), Immanuel Tarigan yang mengaku tengah melaksanakan WFH, membenarkan hakim berinsial S meninggal dunia pada pukul 13.30 Wib, dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 di RS Royal Prima.

Diterangkan Imanuel dari kabar yang diperolehnya, Hakim S pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Malahayati dengan keluhan lambung, sekaligus melakukan rapid test. Namun hasilnya non reaktif, tetapi paru-parunya bermasalah.

Karena ada masalah dengan parunya, RS Malahayati merujuknya ke RS Royal Prima untuk pemeriksaan lebih lanjut. RS Royal Prima merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Medan Lakukan Rapid, Swab dan Penyemprotan

Diterangkannya Pengadilan Negeri Medan melaksanakan rapid dan swab test yang diikuti 243 orang diantaranya hakim, panitera, honorer dan sekuriti, pada 27 Agustus 2020 lalu.

Pada waktu itu ada 46 orang yang langsung swab, termasuk Hakim S dan selebihnya melaksanakan rapid rest. Dari hasil rapid test yang dilakukan, ternyata 16 orang diantaranya dinyatakan reaktif, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan swab test.

“Jadi total yang melakukan swab test 62 orang, namun sampai saat ini, hasilnya belum keluar, termasuk Hakim S,” kata Immanuel.

Namun dia tidak tahu pasti, kapan Hakim S melakukan perawatan di RS Royal Prima setelah melakukan swab yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

Ia juga menuturkan, pihak pengadilan masih berkordinasi dengan pihak keluarga Hakim S. Nantinya bila rumah sakit menyatakan Hakim S meninggal bukan karena Covid-19, maka jenazahnya dibawa ke Kulong asal kampung halaman Hakim S di daerah Pulau Jawa. Sebaliknya, bila hasilnya positif Covid-19 maka dikebumikan dengan protokol Covid-19.

Dari pantaun wartawan, setelah pelaksanaan rapid dan swab test, langkah antisipasi selanjutnya dilakukan dengan WFH dan untuk pelayanan umum hingga pukul 12.00 Wib.

Kebijakan WFH ini berlangsung dari 28 Agustus hingga 3 September 2020, sesuai dengan Surat Edaran Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz. Alhasil, jadwal sidang banyak yang tertunda pelaksanaannya. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles