12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Insentif 9 Bulan Tak Dibayar, Perawat Pasien Covid-19 RS Pirngadi Mengadu ke Ombudsman

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah petugas tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 RS Pirngadi Medan mengadukan nasib mereka yang belum menerima insentif selama 9 bulan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/2/21).

Salah seorang perwakilan nakes Boala Zendrato mengatakan, sejak mereka mulai merawat pasien Covid-19 Maret 2020 lalu sampai sekarang, mereka masih hanya menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada bulan Oktober 2020.

“Namun untuk insentif bulan berikutnya hingga sekarang belum kami terima,” kata Zendrato.

Baca Juga:Insentif Nakes Belum Dibayar, RS Pirngadi Medan Diminta Lengkapi Berkas

Menurutnya mereka sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka tersebut kepada manajemen RSU Pirngadi Medan. Namun, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan.

Padahal informasi yang mereka terima dana tersebut sudah diserahkan kepada pihak RSU Pirngadi.

“Yang kami pertanyakan itu dana yang diserahkan ke Pirngadi itu yang bulan berapa? Kenapa saat ini kami belum terima semua. Mereka bilang masih ada berkas status pasien yang perlu dilengkapi. Ini kan jadi pertanyaan lagi karena menurut kami berkas status pasien sudah selesai semua,” ungkapnya.

Baca Juga: Lama Diajukan, Penyebab Insentif Nakes RS Pirngadi Medan Belum Bisa Cair

Dia yang hadir bersama beberapa rekannya seperti Ervina Pakpahan dan Cristina Purba tersebut berharap Ombudsman Sumut dapat memberikan solusi atas kondisi yang mereka terima.

“Kami berharap insentif yang menjadi hak kami segera kami terima. Karena kewajiban kami merawat pasien Covid-19 dengan penuh rasa kemanusiaan sudah kami lakukan. Bahkan saat melaksanakan tugas itu kami meninggalkan anak-anak dan istri kami agar mereka tidak beresiko terkena virus itu,” pungkasnya.

Pengaduan para nakes covid-19 RSU Pirngadi ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ombudsman akan menindaklanjuti pengaduan tersebut termasuk melakukan penelusuran mengenai keberadaan dana yang berasal dari pemerintah tersebut.

“Intinya Seluruh insentif para tenaga kesehatan tersebut harus dibayarkan karena itu adalah penghargaan mereka terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pasien covid-19,” kata Abyadi. (Iskandar/hm13).

Related Articles

Latest Articles