15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Hingga Oktober, 268 Ton Pupuk Subsidi Telah Disalurkan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Hingga Oktober 2022 penyaluran pupuk subsidi di Sumatera Utara sudah mencapai 268.654,55 ton dari realokasi sebanyak 333.319 ton.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumut Lusyantini melalui Plh Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Heru Suwondo, Selasa (15/11/22).

Dikatakannya, realisasi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubsu No 521.3/172.09/SAPRA. Adapun rincian alokasi kebutuhan untuk jenis pupuk urea tahun 2022 sebanyak 173.421 ton, dengan realisasi serapan sebanyak 138.087,55 ton atau 79,63 persen.

Baca Juga:Ingat! Pemerintah Hanya Beri Pupuk Subsidi ke 9 Komoditas

Kemudian untuk jenis pupuk SP36 realisasinya mencapai 10.108 ton atau 92.30 persen dari alokasi sebesar 10.951 ton, realisasi pupuk ZA 10.836 atau 94.31 persen dari realokasi sebesar 11.490 ton.

“Realokasi NPK sebanyak 126.693 ton dan realisasinya  99.605,00 ton atau 78.62 persen dan  organik 10.764 ton, realisasinya 10.009 ton atau 92.99 persen. Dari 32 kabupaten/kota yang menerima alokasi pupuk tertinggi serapan jenis urea tahun 2022 berada di Simalungun, Deli Serdang, Karo, Dairi dan Langkat sebagai penggunaan pupuk yakni Urea tertinggi,” jelas Heru.

Dalam kesempatan itu, Heru mengatakan sistem RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok) dalam penebusan pupuk subsidi akan diganti menjadi sistem E-Alokasi yang diterapkan pada tahun 2023.

Baca Juga:Jauh Melebihi HET, Harga Pupuk Subsidi di Simalungun Langgar Permentan RI

Menurut Heru, sistem E-Alokasi ini menjadi jurus jitu pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data lahan dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian),” jelasnya didampingi stafnya, M Nur.

Ia menyatakan, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membenahi distribusi pupuk bersubsidi di tanah air.

Baca Juga:Truk Bermuatan 30 Ton Pupuk Subsidi Terguling di Desa Sei Bulu Sergei

Diakuinya, hampir setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pembenahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani.

Teranyar, melalui Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian, pemerintah membatasi jenis pupuk yang disubsidi dari lima, yakni Urea, NPK, ZA, SP-36 dan pupuk organik Petroganik, menjadi hanya Urea dan NPK saja.

Heru mengemukakan, perampingan jenis pupuk bersubsidi itu juga menyasar pada komoditas yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi, yakni hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao (coklat), dari sebelumnya mencapai 70 komoditas pertanian.

Plt Kepala Dinas TPH Sumut Lusyantini menegaskan, Permentan No 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah mengoptimalkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani, sehingga mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles