5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Hakim Diminta Harus Jeli Putus Perkara Prapid

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum Achmad Kusnan, Surya Adinata meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan jeli dalam menangani Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tersangka Sujono.

Mantan Direktur LBH Medan mengatakan, awalnya Sujono memakai uang ratusan juta kepada kliennya Achmad Kusnan. “Untuk urusan lahan tanah di Pekan Baru. Pengakuan Sujono itu tanah miliknya,” ujar dia kepada Mistar lewat telepon seluler, Kamis (21/10/21).

Kemudian, kliennya tersebut mengkucurkan dana kepada Sujono di Medan. “Ternyata tanah itu bukan tanah milik Sujono. Kemudian, kliennya meminta kembali uang tersebut,” ucapnya.

Karena Sujono terus menghindar, Achmad Kusnan pun membuat laporan ke Polda Sumut sesuai Nomor: STTLP 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2020. “Dilaporkanlah ke Poldasu,” katanya.

Baca Juga:Hakim Tolak Permohonan Prapid Albert Kang

Setelah menerima laporan itu, ternyata Poldasu melakukan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). “Alasan Poldasu bukan tindak pidana. Kemudian kita lakukan Prapid ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Surya Adinata.

Dari hasil Putusan Prapid terdahulu Nomor: 41/Pid.Pra/2021/PN Mdn tanggal 07 September 2021, kasus tersebut harus dilanjutkan kembali karena cukup alat bukti.

“Pihak kepolisian wajib menindaklanjutinya karena sudah ada putusan Prapid dari Pengadilan Negeri Medan. Kemudian, Poldasu menggelar perkara dan menetapkan tersangka Sujono dan dilakukan penahanan,” tuturnya.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono melakukan Prapid ke PN Medan dengan Nomor: 50/Pid.Pra/2021/PN.Mdn. “Agak aneh dari sisi hukumnya, ketika putusan praperadilan sudah berkekuatan hukum, nah kalau hasil Prapid berbeda ini jadi kacau,” terangnya.

Baca Juga:DPO Bantuan Kebakaran Belum Ditangkap, LBH Prapidkan Poldasu dan Jajarannya ke PN Medan

“Makanya harusnya putusannya linear (sejalan) dengan putusan yang sebelumnya PN Medan juga memutuskan itu cukup alat bukti,” ungkapnya.

Apabila hasil Prapid Sujono berbeda dengan hasil putusan Prapid kliennya berbeda, maka PN Medan mengeluarkan dua produk putusan yang saling bertentangan.

“Kalaulah hasilnya menghentikan penyidikan, berarti ada dua produk putusan yang saling bertentangan,” ungkap dia.

Baca Juga:Sidang Prapid Fenny Laurus Chen Baru Digelar, Hakim Sebut Pemohon Kalah 2-0

Dia menambahkan, untuk menghindari preseden buruk dalam penegakan hukum dan menjaga marwah, Pengadilan Negeri Medan diharapkan agar hakim jeli dalam memutus perkara Prapid yang diajukan tersangka.

Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan membenarkan adanya Prapid Nomor: 50/Pid.Pra/2021/PN.Mdn. “Prapid pertama itu yang mengajukan pelapornya yakni Ahmad Kusnan. Oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak sah SP3 itu. Akhirnya dilanjutkan kembali penyidikan sehingga Sujono ditetapkan tersangka dan ditahan. Sekarang Sujono mengajukan prapid Nomor 50,” ucap dia, sembari mengaku kalau dirinya sebagai hakim di Prapid Nomor: 50/Pid.Pra/2021/PN. Mdn.

Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengakui kalau pihaknya menangani laporan tersebut.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles