8.3 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Hakim Tolak Permohonan Prapid Albert Kang

Medan, MISTAR.ID

Hakim tunggal Merry Dona Pasaribu menolak permohonan praperadilan Albert Kang selaku pemohon. Dalam amar putusannya, hakim Merry menyatakan penetapan tersangka terhadap Albert Kang oleh penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum sudah tepat.

Hal itu diucapkan hakim Merry dalam putusan perkara prapid tersebut di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadiri kuasa pemohon dan kuasa termohon, Senin (4/10/21) sore.

Selain itu hakim Merry juga menjelaskan termohon Ditreskrimum Poldasu dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Albert Kang (pemohon prapid) sudah tepat dan sesuai Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960.

Baca Juga:Sidang Prapid APL Tele, Penasehat Hukum Pemohon Ajukan 18 Bukti

Selain menolak praperadilan Albert Kang, hakim juga menghukum pemohon praperadilan (Albert Kang) membayar biaya perkara yang tercantum dalam amar putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia menjelaskan, kliennya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut terkait pengerjaan sebidang tanah di kompleks Perumahan Royal Sumatera.

“Kami mengajukan praperadilan ini, bahwa penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Perlu digarisbawahi bagaimana mungkin seseorang yang memiliki izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:Sidang Prapid Fenny Laurus Chen Baru Digelar, Hakim Sebut Pemohon Kalah 2-0

Apalagi, menurutnya, pengerjaan yang dilakukan kliennya sudah jelas memperoleh izin dari pemilik tanah. Sehingga bila mengacu pada Perppu No 51 Tahun 1960, kliennya tidak bisa dihukum dan ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan penyerobotan atau menguasai tanah.

“Penetapan tersangkanya inilah yang kita laporkan. Hak klien kami Albert Kang untuk menuntut bahwa pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidikan atau kekeliruan di tingkat penyidikan. Itulah yang kita minta, itulah hak kami sebagai warga negara dan kami ingatkan pengadilan juga harus fair fakta persidangan. Kalau tidak fair saya akan gugat Ketua MA di Jakarta,” ujarnya.

Dalam berkas permohon prapid disebutkan, termohon menetapkan status tersangka terhadap pemohon pada 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/572/III/2021/SUMUT/SPKT III, tanggal 19 Maret 2021 atas nama pelapor Erwin mewakili kepentingan PT Victor Jaya Raya Developer Kompleks Perumahan Royal Sumatera, Jalan Letjend Jamin Ginting Medan.

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai Diprapidkan, Penetapan Tersangka Tak Penuhi Unsur Korupsi

Dijelaskan Junirwan, tahun 2004 pemohon membeli 2 bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2.000 M yang terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari PT Victor Jaya Raya selaku developer kompleks perumahan tersebut. Selanjutnya pemohon membangun rumah/tempat tinggal di atas tanah tersebut.

Pada bagian belakang tanah milik pemohon tersebut terdapat sebidang tanah ± 430 M2 milik developer PT Victor Jaya Raya yang tidak terawat yang kondisinya tanah tersebut miring ± 45 derajat sehingga kerap terjadi longsor dan longsoran tanah tersebut jatuh ke danau kecil dan tanah tersebut banyak ditumbuhi tanaman-tanaman liar, semak belukar sehingga menjadi hunian binatang liar.

Melihat keadaan tersebut, pemohon menawarkan untuk merawat tanah dimaksud demi keindahan dan keasrian lingkungan sekitar khususnya rumah pemohon.

Baca Juga:Surat Perintah Penyidikan Disoal, Ketua Pokja Proyek Jalan di Humbahas Prapidkan Kejatisu

Kemudian pemohon pada 30 April 2018 membuat/mengirimkan surat kepada pimpinan PT Victor Jaya dan diberikan perizinan untuk menggunakan tanah tersebut.

Namun, dua tahun kemudian, beberapa kali pemohon dikirim surat oleh pemilik tanah agar membongkar tanaman di atas tanah seluas ± 430 M2 dengan alasan pemohon juga dianggap akan menguasai/menjadikan tanah tersebut sebagai milik pribadi.

Padahal, pemohon tidak punya niat seperti itu dan pemohon tidak pernah mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga. Hingga akhirnya pemohon dilaporkan ke Polda Sumut dan ditetapkan tersangka. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles