10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Sidang Prapid Fenny Laurus Chen Baru Digelar, Hakim Sebut Pemohon Kalah 2-0

Medan, MISTAR.ID

Sidang permohonan Praperadilan (Prapid) Fenny Laurus Chen terhadap Kapolsek Percut Seituan Cq Kapolresta Medan Cq Kapolda Sumut digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN), Medan, Jumat (28/2/2020).

Dalam sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Kadir itu beragendakan pembacaan gugatan pemohon melalui kuasa hukumnya Amrizal SH MH dan M Ardiansyah SH.

Namun anehnya, termohon Polsek Percut Sei Tuan melalui kuasa hukumnya Yusuf Hanafiah yang sudah mempersiapkan jawaban, ternyata dihalangi hakim dengan alasan ada perbaikan sejumlah poin dalam permohonan.

“Jadi, ini mau kamu tanggapi, inikan sudah ada perbaikan,” ujar hakim, seperti mengarahkan.

Menanggapi kenyataan itu, kuasa termohon mengatakan sudah membaca permohonan. “Setelah saya baca perbaikan ini, masih dalam batas yang wajar pak hakim,” kata termohon.

Hakim Kemudian mempertanyakan kembali soal perbaikan permohonan kepada pemohon. “Ini bagaimana, apa mau diperbaiki lagi dan dibuatkan gugatan baru, jangan nanti udah 1-0 dan sekarang bisa 2-0,” ketus hakim seolah menyebut pemohon sudah kalah.

Namun, pemohon menyatakan dengan tegas tidak akan merubah permohonan dan minta sidang dilanjutkan. “Kami tetap pada permohonan ini dan tidak akan mengajukan permohonan baru,” tegas Ardiansyah.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/3) pagi.

Sementara, usai sidang pemohon Fenny Laurus Chen didampingi kuasa hukum Amrizal SH MH dan M Ardiansuah mengungkapkan, penyidik Polsek Percut Seituan yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan suaminya Sjamsul Bahri alias Ationg telah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli pada Senin (24/2).

“Pokoknya ini semua serba kilat, berkas suami saya sudah mereka limpahkan ke Cabjari Labuhan Deli dan akan disidangkan Senin akan datang (9/3),” kesal Fenny.

Fenny menyebut, kasus yang dituduhkan kepada suaminya terkesan sangat dipaksakan. Selain proses penyelidikan yang terburu-buru, penyidik juga langsung melakukan pelimpahan

tersangka dan barang bukti (P-22), tanpa tahapan sesuai hukum acara. “Ini perlakuan hukum yang tidak adil. Saya menduga ini sudah ada persekongkolan aparat yang terlibat untuk secepat mungkin membawa kasus suami saya ke Pengadilan, agar menghindari gugatan permohonan praperadilan yang tengah bergulir di PN Medan,” sebutnya.

“Penyidik dan jaksa sudah satu kata untuk secepatnya membawa kasus suami saya ini ke pengadilan, dengan menabrak berbagai aturan dan hukum acara. Pokoknya suka-suka mereka saja, semua aturan mereka tabrak,” kecam Fenny.

Baik Fenny maupun kuasa hukumnya kembali menyoroti proses penyelidikan hingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan yang dituduhkan kepada suaminya.

“Coba bayangkan, suami saya ditangkap tanggal 3 Februari 2020, dan malamnya langsung ditahan, tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Proses ini yang kami tidak bisa terima, ada apa dan atas pesanan siapa,” kata Fenny.

Dia menceritakan kronologi penculikan yang dialami suaminya pada Kamis 9 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB di depan gedung Selecta Jalan Listrik Medan.

“Suami saya dipaksa 4 orang berbadan tegap dan memaksa masuk ke dalam mobil Innova hitam tanpa plat, dan disuruh jongkok di jok belakang lalu di bawa ke Pasar 12 Marelan hendak dieksekusi, namun batal karena situasi ramai,” tutur Fenny.

Selanjutnya, sambungnya, suaminya dibawa menuju Polsek Kota Tanjung Balai. Selama dalam perjalanan hingga sampai di Tanjung Balai, suaminya kerap mengalami tindakan tidak manusiawi, baik dari Ayong yang ikut di dalam mobil dan juga oleh seseorang bernama H Latif.

Kata Fenny, setelah mereka tahu ada pelaporan atas kasus penculikan suaminya tersebut ke Poldasu, para pelaku melepaskannya.

Kejadian serupa juga pernah dialami suaminya pada 9 Januari lalu di Jalan Putri Hijau Medan. Suaminya diciduk 4 orang, disuruh masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan dengan alasan dituduh melakukan penggelapan dan penipuan, namun karena tak cukup bukti kembali dibebaskan.

“Jadi, sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan pada 3 Februari 2020, suami saya sudah dua kali diculik dan akhirnya pada tanggal 3 Februari malam itu juga secara resmi suami saya ditahan di Polsek Percut Sei Tuan hingga saat ini,” terang Fenny.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengaku sangat serius menangani kasus penculikan dan penganiayaan ini. “Kemarin memang sudah ada yang menanyakan kasus ini kepada saya,” kata jenderal bintang dua itu, Kamis (27/2).

Dia memastikan, kasus yang menimpa Sjamsul Bahari alias Ationg segera ditindaklanjuti. “Saya akan sampaikan kepada Direktur Reskrimum Poldasu yang baru biar cepat diproses. Kalau direktur yang baru ini baru dilantik 2 hari yang lalu, sabar ya,” tandasnya.

Reporter: Saut

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles