6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Gubsu Perintahkan OPD Tangani dan Dampingi J, Korban Kasus Asusila

Medan, MISTAR.ID

Kasus kekerasan seksual terhadap anak remaja berusia 12 tahun di Sumatera Utara yang sedang viral saat ini menjadi atensi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Edy memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menangani dan mendampingi anak berinisial J yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung pada konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang digelar Yayasan Peduli Anak dengan HIV AIDS (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan, Senin (19/9/22).

Baca Juga:YP ADHA Minta Kasus yang Dialami Korban Asusila Terus Dikawal

Menurut Basarin, Gubsu sudah bertemu langsung dengan korban.

“Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD,” kata Basarin.

Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban. Di antaranya Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Kesehatan Sumut.

Baca Juga:Tim Kuasa Hukum Korban Asusila Hingga Idap HIV Sambangi Polrestabes Medan

Jajaran OPD terkati memberi pendampingan psikologis, pengobatan dan lainnya. Pemprov Sumut melalui Dinas PPPA juga menjamin kerahasiaan segala sesuatu tentang korban termasuk di mana korban berada.

“Dinsos sendiri kami bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosialnya. Ini (korban) kita harapkan tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lainnya,” kata Basarin.

Melalui Basarin, Gubsu juga meminta segala pemberitaan terkait korban kekerasan seksual tersebut untuk tidak terlalu mendetail tentang kondisi maupun identitas dan keberadaan korban. Menurutnya hal itu demi melindungi korban.

Seperti diketahui, Ketua YP ADHA Saurma Siahaan meminta semua pihak agar tetap membantu dan mengawal kasus ini, hingga pihak kepolisian dapat segera melakukan penegakan hukum atas kasus yang dialami korban. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles