12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Fraksi PKS Pertanyakan Pengaturan Aset Daerah dan PUD Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Pengelolaan Aset Daerah dan Perusahaan Umum Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dua permasalahan yang disorot Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan.

Hal tersebut disampaikan juru bicara F-PKS Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung DPRD Medan, Senin (1/8/22).

“F-PKS mempertanyakan pada Naskah Akademik BAB X terkait Kekayaan Daerah dan Utang Daerah terdiri dari uraian pengaturan tentang Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. Pada Rancangan Perda yang ada tidak ada bagian yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah? Fraksi PKS berharap hal ini bisa menjadi perhatian khusus, karena ini terkait pengelolaan aset daerah,” kata Rudiawan.

Baca juga: DPRD Minta Pemko Kurangi Jumlah Masyarakat Miskin dan Pengangguran di Siantar

Selain itu, dalam Pemandangan Umumnya Fraksi PKS juga mempertanyakan Pada Naskah Akademik terkait Badan Layanan Umum Daerah yaitu BAB XI.

“Fraksi PKS menanyakan terkait Perusahaan Umum Daerah (PUD), apakah dalam Ranperda tersebut ada yang mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah? Mengingat PUD merupakan bagian yang terpisahkan dari Pemerintahan Kota Medan,” ucap Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini.

Dalam paripurna tersebut, Rudiawan juga mendorong Pemko Medan untuk menyelesaikan Ranperda ini. Sebab, pada sidang paripurna yang lalu Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Amanah dari Peraturan Mendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan waktu selambat-lambatnya tahun 2022 ini setiap daerah harus memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, Pemko bersama DPRD Kota Medan harus segera merampungkan Peraturan Daerah ini,” ungkapnya.

Rudiawan juga menyampaikan, Fraksi PKS mengharapkan dengan terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Medan.

Baca juga: DPRD Medan Minta Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Lansia Dikaji Lebih Dalam

“Fraksi PKS berharap peraturan ini dapat mengatur penganggaran yang berbasis kinerja, sehingga hasil dari kerja-kerja Pemko Medan dapat dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.

Lanjutnya, Fraksi PKS juga berharap muatan Ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap Ranperda ini.

“Fraksi PKS berharap Ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles