22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

DPRD Medan Minta Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Lansia Dikaji Lebih Dalam

Medan, MISTAR.ID

DPRD Kota Medan menggelar paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Senin (11/7/22).

Anggota Komisi II DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan, perkembangan kehidupan masyarakat saat ini ditandai dengan kemajuan teknologi, industrialisasi, urbanisasi dan berbagai gejolak kemasyarakatan sehingga menimbulkan banyak masalah.

“Permasalahan sosial tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi. Salah satu permasalahan sosial yang sering kita lihat sehari-hari adalah permasalahan kesejahteraan sosial,” ucapnya.

Baca Juga:Bobby Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Medan Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Dia menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Dikatakannya, berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan/pendampingan disabilitas dan lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 tahun berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan di atas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.

“Permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial saat ini yang dihadapi Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia,” ungkapnya.

Baca Juga:DPRD-Pemko Medan Tetapkan 25 Ranperda Akan Dibahas Tahun 2022

Politisi PDIP ini menyebutkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai umat yang bermartabat,” tegasnya.

Wong mengatakan, terdapat beberapa kelemahan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan, salah satunya akses disabilitas di kantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik.

Baca Juga:Pemko dan DPRD Medan Setujui Ranperda Kearsipan

“Perlindungan lansia juga merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita. Karenanya, pemerintah harus memperhatikan dan melakukan upaya dalam peningkatan kesejahteraan lansia,” katanya.

Lanjutnya, saat ini Kota Medan tidak memiliki perda disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.

“Untuk itu, Bamperda DPRD Medan telah melakukan pengharmonisan ranperda ini dan menyimpulkan, bahwa ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam melibatkan pihak-pihak terkait. Kami sarankan juga agar segera dibentuk panitia khusus,” pungkasnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles