9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemko dan DPRD Medan Setujui Ranperda Kearsipan

Medan, MISTAR.ID

Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT dan Ketua DPRD Hasyim didampingi pimpinan DPRD lainnya, melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Arief menegaskan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemko dan DPRD menyetujui dan mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (1/12/20).

Baca Juga:Pjs Wali Kota Medan Buka Raker DPRD Medan

Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda ini, Pjs Wali Kota berharap Ranperda itu dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Kemudian, terjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. “Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem komprehensif dan terpadu,” ucapnya.

Selanjutnya, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Baca Juga:DPRD Kota Medan Setujui Ranperda APBD 2021 Rp5,153 Triliun

Sebelumnya, rapat dipimpin sekaligus dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disampaikan Ketua Pansus Diyahul Hayati. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari sembilan fraksi.

Pendapat pertama disampaikan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Wong Chun Sen. Ia mengatakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan wewenang dari pemerintah daerah. “Jadi hasil yang telah dibacakan oleh Ketua Pansus tadi bahwa pembahasan atas Ranperda penyelenggaraan kearsipan telah dilakukan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan kesempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah di bidang kearsipan,” jelasnya.

Selanjutnya delapan fraksi lainnya juga menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles