14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

DPRD Kota Medan Setujui Ranperda APBD 2021 Rp5,153 Triliun

Medan, MISTAR.ID

DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp5,153 Triliun. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (23/11/20).

Persetujuan dilakukan setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan terhadap pembahasan komisi-komisi DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2021 dan pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD Kota Medan.

Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan, dengan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang APBD Medan Tahun Anggaran 2021, oleh Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho dan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE.

Dalam rapat yang dipimpin Hasyim dengan para Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, serta dihadiri Sekda Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga dan segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan ini, fraksi-fraksi menyatakan setuju dengan RAPBD yang diajukan Wali Kota.

Baca juga: KPU Medan Akan Ganti 3.388 Surat Suara yang Rusak Hasil Sortir

Dalam laporan Banggar DPRD Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, untuk rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati setelah pembahasan yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp5.153.841.243.027 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.159.475.572.085, Pendapatan transfer Rp 2.994.365.670.942.

Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp5.303.841.243.027 dan defisit Rp 150.000.000.000. Untuk pembiayaan daerah, pembiayaan penerimaan sebesar Rp150.000.000.000, pengeluaran Rp0 dan pembiayaan netto Rp150.000.000.000.

Dikatakan Ihwan Ritonga, dalam RAPBD 2021 tersebut, Pemko Medan melalui tim anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran, sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan, dengan tim anggaran serta seluruh OPD di Kota Medan.

Dipaparkannya, dalam tahapan proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan 2021, sebelumnya didahului dengan pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Medan dengan Kepala OPD Kota Medan dan finalisasi pembahasan oleh pimpinan DPRD, anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemko Medan pada 16 sampai 22 November 2020.

Baca juga: Anggota DPRD Medan Ajak Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

“Pembahasan didahului dengan pelaksanaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020,” katanya.

Dijelaskan Ihwan, dari hasil finalisasi Banggar DPRD Kota Medan, menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu terdapat pergeseran anggaran pada beberapa OPD yakni, Bappeda Kota Medan, sepakat atas usulan anggaran sebesar Rp23.856.244.299 dengan rincian tiga program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.

Kemudian Inspektorat Kota Medan sebesar Rp30.383.893.063 dengan rincian 3 program, 9 kegiatan dan 33 sub kegiatan. Untuk Satpol PP sebesar Rp49.871.806.432 terdiri dari 2 program, 7 kegiatan dan 19 sub kegiatan serta diminta mengusulkan kembali Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Bagian Umum sepakat usulan sebesar Rp2.665.608.400 terdiri dari 3 program dan 4 kegiatan. Disdukcapil Kota Medan usulan sebesar Rp 40.635.568.400 dari 4 program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.

Baca juga: Aksi Massa Tolak Kedatangan Provokator ke Medan

DPRD Kota juga sepakat untuk melakukan pergeseran penambahan anggaran sebesar Rp1.986.808.000 untuk kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan pendukung administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kominfo usulan anggaran sebesar Rp31.260.095.804 dengan 5 program, 10 kegiatan dan 24 sub kegiatan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp31.133.085.180 terdiri dari 6 program, 12 kegiatan dan 35 sub kegiatan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SDM usulan anggaran pada Ranperda APBD 2021 sebesar Rp 9.175.738.600.

Selanjutnya sebut Ihwan Ritonga lagi, pada pembahasan R APBD TA 2021, DPRD Kota Medan sangat menyesalkan sikap tujuh camat yang tidak hadir dalam pelaksanaan pembahasan APBD 2021 yakni, Camat Medan Belawan, Camat Medan Deli, Camat Medan Polonia, Camat Medan Johor, Camat Medan Timur, Camat Medan Perjuangan dan Camat Medan Tuntungan.

“Pemko Medan diminta untuk memberikan sanksi tegas dan melakukan evaluasi pada camat-camat tersebut,” pintanya.

Baca juga: Driver Ojol Tewas Ditabrak Ford Fiesta di Jalan Imam Bonjol Medan

Adapun pengusulan anggaran pada R APBD TA 2021 yakni pada kecamatan di Kota Medan yakni, Medan Belawan sebesar Rp26.117.759.700, Medan Labuhan sebesar Rp26.274.724.264. Medan Kota Rp45.812.699.365, Medan Timur Rp41.310.269.600, Medan Helvetia Rp30.559.800.941, Medan Marelan Rp23.392.039.228, Medan Denai Rp30.401.039.838, Medan Area Rp46.031.001.836, Medan Baru Rp25.968.682.622, Medan Polonia Rp21.150.867.940, Medan Tembung Rp32.392.416.761, Medan Perjuangan Rp36.233.077.180, Medan Barat Rp28.070.187.336.

Medan Tuntungan Rp37.774.343.151, Medan Selayang Rp27.505.848.050, Medan Petisah Rp29.221.799.212, Medan Johor Rp27.732.745.200. Medan Maimun sebesar Rp25.536.142.338, Medan Deli Rp26.423.464.085, Medan Amplas Rp32.782.166.500 dan Medan Sunggal sebesar Rp29.472.137.273.

Untuk Badan Penelitian Pengembangan usulan anggaran sebesar Rp9.562.099.850, Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp169.364.356.163. Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan, PAD sebesar Rp67.337.762.684 dan belanja Rp26.723.507.790, Dinas Kebudayaan Kota Medan usulan Rp21.603.194.911,

Dinas Pariwisata Kota Medan Rp24.595.708.000, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan usulan anggaran Rp13.952.142.452. Badan pengelola keuangan dan aset daerah Kota Medan usulan angaran sebesar Rp45.154.254.088, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah usulan sebesar Rp1.698.775.431.828. (Iskandar/hm07).

Related Articles

Latest Articles