13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Pekan Berlalu, Kejatisu Tunggu Penyerahan Berkas Tahap I Tersangka Korupsi UINSU

Medan, MISTAR.ID

Dua pekan berlalu setelah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang diterima Bagian Penuntut Pidsus Kejati Sumut, hingga saat ini masih menunggu berkas Tahap 1 ketiga tersangka korupsi pembangunan Gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 senilai Rp44,97 Milliar.

“Kita masih menunggu berkas dari pihak penyidik,”ucap Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham saat dikonfirmasikan awak media, Selasa (22/09/20).

Ditegaskannya, sampai saat ini kita hanya bisa menunggu kapan pemberkasan diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti atas ketiga tersangkayakni, S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU.

Masih menurutnya, bahwa SPDP yang diterima dari penyidik Krimsus Poldasu kepada Bidang Pidsus Kejatisu sekitar Senin (0709/20).

Baca Juga :Dua Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Mangkir Diperiksa Poldasu

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan bahwa kasus korupsi UINSU, penyidik telah menetapkan tiga tersangkanya saat dikonfirmasikan Selasa (1/09/20) lalu.

Ia pun menegaskan kasus ini bermula pada Juli 2017, Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 /B.II.b /KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000,00.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” jelas Tatan.

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp10.350.091.337,98,-

Baca Juga: SPDP Dugaan Korupsi di UINSU Bergulir ke Kejatisu

Dalam kasus itu, sambung juru bicara Poldasu itu, disita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018, Dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. (amsal/hm11)

Related Articles

Latest Articles