10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Mangkir Diperiksa Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemanggilan untuk diperiksa terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018, yang terletak di kampus II. Namun, dari ketiga tersangka itu, hanya satu orang yang hadir.

“Jadwal pemanggilan (diperiksa) sebagai tersangka itu berbeda-beda harinya. Dari tiga tersangka hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan, Selasa (15/9/20) lalu. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9/20) dan Kamis (17/9/20) tidak hadir,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/9/20).

Menurut Nainggolan, dua tersangka yang tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa itu beralasan ada kesibukan lain. Karena itu, petugas menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya. “Alasannya karena ada urusan pekerjaan. Kita akan susun lagi jadwal pemeriksaannya,” terangnya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi UINSU Poldasu Segera Panggil Tiga Tersangka

Namun, ditanya soal identitas tersangka yang diperiksa penyidik, Nainggolan mengaku tidak tahu karena belum mendapatkan data lengkap. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, tidak diketahui. “Saya belum dapat data,” sebutnya.

Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, Nainggolan mengatakan, belum dilakukan penyidik karena alasan kooperatif. “Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik,” katanya Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan Gedung UINSU

“Pekan depan akan kita panggil ketiga tersangka,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles