6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

SPDP Dugaan Korupsi di UINSU Bergulir ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Tim Pidsus Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 senilai Rp44,97 milliar.

“Benar pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP dari ketiga tersangka, yakni, S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU,” hal ini dikatakan Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (8/9/20).

Lanjut Karya, penyerahan SPDP ketiga tersangka telah diterima Senin (7/9/20) sore kemarin, dari penyidik Krimsus Poldasu kepada Pidsus Kejatisu.

Baca Juga: Poldasu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan Gedung UINSU

Untuk selanjutnya, pihak kejaksaan segera menunjuk jaksa dalam perkara tersebut sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan penyidik Krimsus Poldasu.

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/9/20) menjelaskan, berawal pada Juli 2017, Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 /B.II.b /KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PBB, Sekda Labura Akui Terima Insentif 5 Persen

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” jelas Tatan.

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp10.350.091.337.

Dalam kasus itu, sambung juru bicara Poldasu itu, disita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.(amsal/hm02)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles