11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dugaan Korupsi PBB, Sekda Labura Akui Terima Insentif 5 Persen

Medan, MISTAR.ID

Sekda Labuhan Batu Utara (Labura) Edi Sampurna Rambe akui terima Insentif sebesar 5 persen sesuai Surat Keterangan (SK) Bupati Labura. Hal itu dijelaskan Sekda Labura di depan persidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang cakra8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/8/20).

Saksi Edi juga menerangkan, dirinya menjabat sebagai Sekda dari tahun 2013 sampai 2016. Selain itu, Sekda tersebut mengutarakan, sesuai SK Bupati Labura pembagian itu terdiri: bupati 30 %, wakil bupati 15%, Sekda 5% dan Dispenda 55%. Bahkan, Edi juga akui sudah 3 tahun mendapatkan insentif tersebut.

Menurut Edi, dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkebunan tersebut masuk dari pusat melalui rekening kas daerah dulu. “Baru dibagi-bagi sesuai SK Bupati ” terang Sekda Labura itu. Ketika ditanya kembali oleh hakim anggota Safril Batubara, siapa yang menggodok itu? “Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Edi.

Baca Juga:Kejaksaan Mulai Dalami Indikasi Korupsi di Terminal Tanjung Pinggir Siantar

Dikatakan Edi lagi, sedangkan badan hukumnya, PMK 83 tahun 2000 bahwa daerah memperoleh 90 persen. Edi tahu kalo SK Bupati itu bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah) di BAP PP Nomor 105 Tahun 2000. “Khusus di PBB 83 dan PP 16 yang mulia,” ucapnya.

Masih keterangan Edi, setelah kejadian ini dinyatakan tidak sesuai, berdasarkan SK Bupati, mereka mengembalikan ke kas daerah. “Karena sebelumnya dibolehkan pak hakim,” ungkapnya sambil tertunduk..(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles