7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dua Dokter Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI Dukung Proses Hukum

Medan, MISTAR.ID

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan mendukung penuh proses hukum yang ditangani Polda Sumatera Utara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan dua dokter.

Ketua IDI Cabang Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengakui siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Siapa saja terlibat tetap diproses. Jadi jelas, IDI mendukung proses hukum jika terjadi pelanggaran hukum siapapun pelakunya,” ungkapnya, Kamis (27/5/21).

Wijaya mengatakan secara internal kedokteran, pihaknya belum bisa memberikan sanksi. Sebab, kasus jual beli vaksin Covid-19 itu notabene berada di luar ranah profesi kedokteran yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Sehingga kewenangan berada di pihak yang berwajib,” tandasnya.

Baca Juga:Vaksin Pelayan Publik dan Napi Rutan Tanjung Gusta yang Diperjualbelikan Oknum Dokter

Hal serupa dikatakan Ketua IDI Sumut Edy Ardiyansyah SpOG. Dia menyebutkan IDI Sumut mengaku jika saat ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut terkait keterlibatan dua dokter yang terlibat jual vaksin Covid-19, yakni IW dan KS.

Kendati begitu, kedua dokter tersebut rencananya akan menjalani pemeriksaan kode etik di internal organisasi profesi kedokteran. “Saat ini proses hukum dengan indikasi penjualan vaksin Covid-19 masuk ke tindak pidana korupsi. Kami menunggu proses yang sedang berlangsung di Polda Sumut,” sebutnya.

Edy menjelaskan, kedua dokter itu saat ini masih berstatus sebagai dokter dan belum dilakukan pemecatan karena pelanggaran yang dilakukan bukan masuk ke kategori pelayanan. “Ada persoalan etik yang dibicarakan di internal organisasi profesi. Sesuai dengan praktiknya, pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya tidak masuk ke dalam kategori pelayanan,” ucapnya.

Baca Juga:Bongkar Jual Beli Vaksin Covid-19, Poldasu Amankan Tiga ASN

Namun demikian, dari tindakan yang dilakukan, kata dia, keduanya terlihat dalam bekerja mengedepankan untuk memperolehan keuntungan. Sehingga ini akan menjadi pertimbangan bagi IDI untuk mengambil langkah selanjutnya. “Tentunya ini akan dilakukan setelah proses hukum yang berlangsung sudah selesai,” ujarnya.

Edy menyebutkan, seorang dapat digugurkan profesi kedokterannya jika nantinya terbukti melanggar AD/ART organisasi kedokteran. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles