Medan, MISTAR.ID
Vaksin Covid-19 yang disalahgunakan para pelaku seharusnya disalurkan kepada pelayan publik dan warga binaan Rutan Tanjung Gusta.
“Seharusnya vaksin yang diberikan itu kepada pelayan publik Tanjung Gusta dan Napi, tetapi diberikan kesana,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan ungkapan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pemberian vaksin Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/21) petang.
Ditegaskannya, para pelaku sudah 15 kali melakukan kegiatan vaksinasi secara ilegal ini. “Di komplek Jati Residence Medan sebanyak 6 kali, komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, komplek Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya Medan sebanyak 3 kali, dan komplek Putri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali,” sebut dia.
Baca Juga:Soal Jual Vaksin, Kemenkumham Sumut Serahkan Proses Hukum Oknum Dokter IW Pada Polisi
Total jumlah yang sudah divaksin, sebut dia, sebanyak 1.085 orang. “Para pelaku mulai beraksi dari April hingga Mei 2021. Jadi uang yang terkumpulkan dari aksi kejahatan sebanyak Rp238.700.000,” ucapnya.
Untuk para pelaku, sebut Panca, dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(saut/hm10)