10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Soal Jual Vaksin, Kemenkumham Sumut Serahkan Proses Hukum Oknum Dokter IW Pada Polisi

Medan, MISTAR.ID

Divisi Kanwil Kemenkumham Sumut membenarkan bahwa satu dari dua oknum dokter yang ditangkap oleh pihak Poldasu Sumatera Utara terkait penjualan vaksin merupakan dokter Rutan Tanjunggusta Medan.

“Benar dari dua orang oknum dokter tersebut satu di antara memang dokter Rutan Tanjunggusta Medan berinisial dr IW,” Sebut Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut Agung Gde Krisna kepada wartawan, Jumat (21/5/21).

Didampingi Kabid Layanan Tahanan Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu, Agung menjelaskan, penangkapan oknum dr IW yang merupakan ASN Rutan Tanjunggusta tersebut tidak ada kaitannya dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), dengan kata lain saat penangkapan terjadi di luar kedinasan Kemenkumham dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan, sehingga menjadi tanggungjawab pribadi.

Baca Juga:Pulang dari Pekan Baru, Oknum ASN Diskop Siantar Dilaporkan Kadis ke Inspektorat

Karena saat penangkapan terhadap oknum dokter yang diduga terkait penjualan vaksin tersebut, bukan di areal Lapas maupun Rutan. Agung juga memastikan, pemberian vaksin dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.

Bahkan, pihak pegawai Rutan Tanjunggusta telah divaksin dengan bekerjasama dengan pihak Puskesmas Kampung Lalang dan Helvetia.

Baca Juga:Ini Kata Gubsu Soal Dua Dokter ASN Jual Vaksin ke Lapas

“Nah untuk warga binaan sendiri, kita telah mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai domisili Lapas, Rutan dan cabang Rutan yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya.

Pihak Kemenkumham Sumut, Lanjut Agung, menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada pihak penyidik Poldasu. Menunggu proses hukum berjalan, pihak Kemenkumham akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku sesuai PP 53 Tahun 2010.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles