10.7 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

DPRD Medan Minta PT BJL Bayar Kewajiban Terhadap Pekerja Kena PHK

Medan, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Medan meminta manajemen PT Bukit Jaya Lestari segera membayarkan kewajiban kepada Muhammad Effendi yang telah bekerja selama 25 tahun sebagai tukang las di perusahaan yang bergerak di bidang transportasi tersebut.

Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/11/21) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto didampingi anggota Komisi II DPRD, Dhiyaul Hayati dan Afif Abdillah, serta dihadiri perwakilan perusahaan PT BJL Elisa, Kabid PHI Dinas Ketenagakerjaan Medan Marisi Sinaga serta Muhammad Effendi selaku korban PHK.

Surianto meminta agar pihak perusahaan melaksanakan anjuran dari Disnaker Medan sebesar Rp70 juta.

Baca Juga:Di PHK Sepihak, Buruh PT BIA Medan Ngadu ke Fraksi PDIP Sumut

Masih dalam pertemuan itu, Surianto yang akrab dipanggil Butong mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, maka pihak perusahaan yang memutus hubungan ketenagakerjaan apalagi sepihak maka wajib memberikan penuh hak-hak normatif karyawan.

Senada dengan itu, Afif Abdillah meminta agar perusahaan membayarkan pesangon karyawan yang sudah dipecat.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid PHI Disnaker Medan Marisi Sinaga membenarkan jika ada kekurangan upah yang diterima oleh Muhammad Effendi selama bekerja di PT Bukit Jaya Bestari yang beralamat di Jalan Perwira Satu, Pulo Brayan Bengkel.

Baca Juga:PN Medan Panggil Dirut PD Paus Siantar Eksekusi Perkara PHK 15 Eks Karyawan

Selain itu sesuai laporan yang diterima pihak Disnaker Medan, bahwa Muhammad Effendi saat itu hanya istirahat sebentar karena haus. Namun dia diberikan surat untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, dia pun dipecat tanpa diberikan pesangon oleh pihak perusahaan.

Perwakilan dari pihak perusahaan, Elisa mengatakan, selama ini kondisi perusahaan sangat sulit akibat terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu untuk membayarkan pesangon yang sesuai anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Medan.

“Untuk saat ini, perusahaan kami tidak mampu membayarkan pesangon sesuai anjuran yang diberikan pihak Disnaker. Namun setelah dari rapat ini, akan saya sampaikan kepada pimpinan,” terangnya.

Baca Juga:Jika PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Karyawan Mal Kena PHK

Sedangkan Fadli selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, selama ini PT Bukit Jaya Lestari lancar membayarkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

“Namun untuk atas nama Muhammad Effendi sudah diberhentikan BPJS Ketenagakerjaannya sejak Oktober 2020,” ujarnya.

Ditegaskan Fadli, dalam rapat itu pihak perusahaan diminta segera memberikan surat keterangan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muhammad Effendi. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles