9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Karyawan Mal Kena PHK

Jakarta, MISTAR.ID
Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen. Demikian ditegaskan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Senin (19/7/21).

APPBI menerangkan, 84 ribu pekerja pusat perbelanjaan atau mal terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PPKM Darurat diperpanjang. PHK merupakan opsi kebijakan terakhir yang diambil pengusaha mal.

Alphonzus Widjaja menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum karyawan akhirnya mengalami PHK. Pertama, karyawan dirumahkan dengan upah tetap dibayar penuh. Kedua, karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian. Terakhir, PHK.

Baca Juga:6 Hari PPKM Darurat di Medan, Mobilitas Masyarakat Turun Drastis

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar karyawan mal dirumahkan, baik dengan upah penuh maupun sebagian bergantung dari kemampuan masing-masing pemilik mal. Tahapan itu juga bergantung lamanya implementasi PPKM darurat yang berdampak pada penutupan mal.

“Jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan. Lalu, apabila keadaan semakin berlarut, maka akan lebih banyak lagi PHK,” tegas dia.

Menurut Alphonzus, kondisi pengusaha mal pada tahun ini lebih berat dibandingkan 2021 lantaran dana cadangan mereka sudah terkuras habis untuk mempertahankan bisnis di tengah pembatasan mobilitas.

Meski bisnis sempat membaik pada semester I 2021, namun pusat perbelanjaan masih mengalami defisit karena pembatasan jumlah pengunjung mal dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga:Waspada! Selangkah Lagi Siantar Simalungun Bakal Masuk Zona PPKM Darurat

“Para pelaku usaha memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi, karena sudah terkuras habis selama 2020 lalu yang mana digunakan hanya untuk bisa bertahan saja,” katanya.

Di sisi lain, pengelola masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun ditutup selama PPKM darurat. Misalnya, biaya listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, royalti, retribusi, dan lainnya.

Sebagai gambaran, lanjut dia, akibat penutupan di masa PPKM darurat, pengusaha mal anggota APPBI berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp5 triliun per bulannya. “Nilai tersebut adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan, bukan termasuk nilai penjualan,” jelasnya.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles