13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

DPRD Medan Minta Pendataan yang Benar untuk Subsidi Tarif Angkutan Umum

Medan, MISTAR.ID

Dalam mengatasi masalah kenaikan tarif angkutan umum di Kota Medan, Pemko Medan akan mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yakni sebesar Rp30 miliar untuk subsidi angkutan umum. Salah satunya dengan memberikan subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 ribu per orang.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution.

“BLT seperti itu sangat dibutuhkan oleh mereka yang terdampak, seperti sopir angkot, driver online dan penarik betor. Begitu juga dengan subsidi ongkos angkot, sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Edwin, Selasa (20/9/22).

Dikatakan Edwin, selama bantuan tersebut tidak menggangu APBD Kota Medan, maka pihaknya di DPRD Medan mendukung subsidi yang dimaksud.

Baca juga:Pemko Medan Subsidi Tarif Angkot, Masyarakat Cukup Bayar Pakai Tarif Lama

“Namun pendataan harus dilakukan dengan benar agar subsidi tepat sasaran,” pesannya mengakhiri.

Hal senada juga dikatakan Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe. Ia menyambut baik kebijakan Pemko Medan yang akan memberikan subsidi berupa BLT kepada para supir angkutan umum.

“Kami di Organda mewakili para sopir angkot menyambut baik kebijakan ini. Setidaknya BLT ini dapat meringankan beban para sopir angkot dalam kondisi kenaikan harga BBM saat ini,” ucap Mont Gomery Munthe.

Dikatakan Gomery, para sopir angkot di Kota Medan berharap bantuan tersebut dapat diberikan secepatnya. Untuk pendataan jumlah dan nama sopir angkot di Kota Medan, pihaknya (Organda) juga siap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Harapan kita bantuan langsung itu bisa secepatnya diberikan,” ujarnya.

Selain BLT, kata Gomery, pihaknya juga menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Medan yang memberikan subsidi sebesar Rp1.500 untuk para penumpang yang menggunakan fasilitas angkot bertanda khusus.

“Dengan demikian penumpang yang biasanya membayar ongkos Rp6.500 cukup membayar Rp5.000. Sebab, sisa ongkos Rp1.500 tersebut masuk ke dalam tagihan Pemko Medan. Kebijakan itu setidaknya itu bisa meringankan beban penumpang. Jadi penumpang angkot merasa terbantu dan tetap mau menggunakan jasa angkot,” katanya.

Hanya saja, sambung Gomery, pihaknya berharap agar subsidi Rp1.500 tersebut dapat lebih disosialisasikan kepada masyarakat luas di Kota Medan. Sebab banyak yang menyangka, bahwa subsidi Rp1.500 tersebut diberikan untuk per estafet. Padahal, subsidi Rp1.500 itu diberikan untuk setiap transaksi.

“Jadi misalnya penumpang itu naik angkotnya lebih dari satu estafet (10 km), katakan lah dia estafet (20 km), maka tarif yang dikenakan itu Rp13 ribu dikurang Rp1.500, bukan dikurangi Rp3.000. Jadi ongkos yang dibayar itu Rp11.500, bukan Rp10.000. Ini perlu lebih disosialisasikan lagi,” sambungnya.

Baca juga:Menteri ESDM: Banyak Pengguna BBM Bersubsidi yang Menyalah di Sumut

Dari sisi Organda, jelas Gomery, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tersebut dengan menempelkan pengumumannya di angkot-angkot bertanda khusus. Namun mereka tetap berharap, Dishub Medan juga ikut mensosialisasikannya.

“Sampai saat ini belum berlaku, aplikasi dan ketentuan lainnya katanya sedang disiapkan. Saat ini yang mendapat subsidi 1000 angkot dari 21 trayek yang ada. Kita berharap akan ada penambahan lagi,” tutupnya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles