7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Datangi Ombudsman, Pelaku UMKM Sumut Sebut Banyak Dugaan Penyimpangan Bantuan

Medan, MISTAR.ID

Para pelaku usaha yang dikoordinir Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sumut Ujiana boru Sianturi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan.

Kedatangan pelaku usaha kecil itu melaporkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan kepada pelaku UMKM yang sebelumnya telah dijanjikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Para pelaku usaha itu diterima langsung Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman Ricky Nelson Hutahaean, Jumat (23/1/21). Juru bicara para pelaku usaha Ujiana boru Sianturi menjelaskan, persoalan ini berawal saat pelepasan ekspor berbasis singkong di Medan, 7 November 2020.

Ketika itu, Ujiana boru Sianturi memohon agar Pemprov Sumut membantu UMKM yang terpuruk dihantam wabah pandemi Covid-19. Gayung bersambut, pada saat itu juga gubernur berjanji memberi bantuan. Tapi tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk peralatan sesuai kebutuhan UMKM.

Baca Juga:Pelaku UMKM Berharap Bantuan Pemerintah Bisa Dipermudah Lagi

Karena itu, pelaku usaha melalui Asosiasi UMKM Sumut diminta mengajukan proposal. Atas dasar itulah, lanjut Ujiana boru Sianturi, Asosiasi UMKM Sumut mengajukan proposal sesuai yang disampaikan gubernur.

“Kami Asosiasi UMKM mengajukan sekitar 300 UMKM untuk mendapat bantuan sesuai janji gubernur. Dan proposal itupun kami sampaikan ke Disperindag Sumut pada 2 Desember 2020,” tegas Ujiana boru Sianturi.

Ke 300 UMKM itu, lanjutnya, tersebar di kabupaten/kota di Sumut. Termasuk dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Asosiasi UMKM Kabupaten Taput sendiri, mengajukan sekitar 20 usaha UMKM untuk dapat bantuan sesuai janji gubernur.

Baca Juga:Pemberian Bantuan Alat UMKM Sumut Diduga Tidak Tepat Sasaran

“Nah, yang jadi masalah adalah, ternyata, bantuan itu sudah diberikan kepada 28 UMKM yang bukan diajukan Asosiasi UMKM Taput. Sementara 20 UMKM yang diajukan Asosiasi UMKM Taput, sama sekali tidak dapat,” jelas Ketua Asosiasi UMKM Taput Dedy Tobing yang juga hadir di Kantor Ombudsman Sumut.

Menurut Ujiana boru Sianturi, ini artinya terjadi penyimpangan dalam distribusi. “Gubernur janji kepada Asosiasi UMKM. Tapi kenapa diberikan kepada yang bukan diajukan UMKM? Ini kan penyimpangan,” tegas Ujiana boru Sianturi.

Tidak hanya soal kesalahan sasaran distribusi, mereka juga menyampaikan bahwa bantuan peralatan tersebut ternyata banyak yang tidak sesuai kebutuhan. Ini diungkapkan oleh Ida Ermayeni, seorang pelaku usaha UMKM.

“Saya kan butuh alat peras jeruk kasturi yang memiliki kapasitas produksi yang lebih besar. Tapi yang diberikan hanya alat manual berkapasitas produksi kecil. Sehingga tidak ada gunanya. Akhirnya saya menolak menerimanya,” kata Ida Ermayeni, yang juga hadir menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman Sumut.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles