15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Danlanud Soewondo Tegaskan Lahan di Starban Ujung Aset Tanah TNI AU

Medan, MISTAR.ID

Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting membenarkan adanya klaim kepemilikan aset tanah milik TNI AU oleh Direktur PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP) Kwik Sam Ho, pada Jumat (29/10/21).

Sebagaimana dalam keterangan pers yang disampaikan melalui WhatsApp, Sabtu (30/10/21) oleh Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting yang disampaikan Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Pangkalan Udara Soewondo Medan Letda (Sus) Jamil menegaskan bahwa tanah di Jalan Starban Ujung merupakan aset tanah milik negara.

Danlanud menegaskan keberadaan lahan tersebut terdaftar pada Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan nomor 50506001 dan KIB No 2.01-03-06-003.1 berdasarkan peta situasi No. 41 Tahun 1987 dan No.12 Tahun 1991, di mana wilayah tersebut masuk dalam kawasan Lanud Soewondo.

Baca Juga:Komnas HAM dan USU Kolaborasi Selesaikan Konflik Agraria di Sumut

Berkaitan dengan klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Direktur PT ADP, Danlanud Soewondo mempersilahkan menempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

“Bagi yang mengklaim kepemilikan atas aset tanah TNI AU tersebut, silahkan menempuh jalur hukum yang ada,” tegas Kolonel Ginting.

Sebelumnya, pihak manajemen PT ADP menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait lahan mereka seluas 24.553 M di Jalan Starban Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia yang diklaim milik TNI AU Lanud Soewondo. Bukti-bukti atas kepemilikan lahan itu ditunjukkan Direktur Utama PT ADP Kwik Sam Ho kepada wartawan didampingi unsur manajemen perusahaan saat meninjau lahan tersebut, Jumat (29/10/21).

Baca Juga:Konflik Agraria Prioritas yang Harus Dituntaskan, Begini Langkah yang Dilakukan Jokowi

Pihak manajemen perusahaan sempat bertemu dengan personil TNI AU di lokasi lahan. Di sana Dirut PT ADP Kwik Sam Ho menegaskan lahan yang mereka miliki bukan berada di lahan milik TNI AU.

“Ini bukti-bukti kepemilikan lahan kita. Ada saya bawa,” kata Kwik Sam Ho kepada personil TNI AU.

Dirut PT ADP Kwik Sam Ho didampingi Direktur PT ADP Darmo dan kuasa hukumnya Mora SH juga menjelaskan proses kepemilikan lahan tersebut. Menurut dia, perusahaan membeli dan mengganti rugi dari masyarakat pada 1990. Kemudian pada 1992 keluar sertifikat HGB, dan diperpanjang lagi pada 2015.

Baca Juga:Temui Rektor USU, Komnas HAM Ingin Persoalan Konflik di Sumut Dipandang dari Sisi Akademis

“Setelah keluar izin IMB-nya, ketika kita akan membersihkan lahan tiba-tiba berdiri plang bahwa lahan kami diklaim TNI AU. Kita kaget, padahal sebelumnya tidak ada,” terangnya.

Kwik Sam Ho juga menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Medan No 00687, No 00679, No 410 dan 00705 pada 26 Maret 2015 yang ditandatangani Musriadi. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles