8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dalami Dugaan Kartel, KPPU Fokus Pada Perilaku Produsen Minyak Goreng

Medan, MISTAR.ID

Hingga saat ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan terhadap 8 kelompok usaha besar yang diduga 70 persen menjadi penguasa dalam pasar minyak goreng.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, sejak tahun lalu, pihaknya cukup signifikan melakukan kajian kenapa minyak goreng mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan dan langka di pasaran.

“Untuk perkembangan kasus minyak goreng terbaru di Sumut yakni ditangkapnya kapal yang mencoba menyelundupkan minyak goreng di perairan Belawan. Sehingga perlu kami tegaskan KPPU sekarang fokus ke perilaku perusahaan dalam hal ini industri atau produsen minyak goreng,” kata Ukay saat berdiskusi dengan wartawan di Medan, Jumat (13/5/22).

Baca Juga:KPPU Kanwil I Dorong Kemitraan Ritel Modern dengan UMKM Kota Medan

Menurutnya, untuk pengusaha minyak goreng ini, jumlahnya cukup sedikit sehingga KPPU mencium kejanggalan terdapat sinyal-sinyal kartel dalam penyelidikan tersebut.

“Terakhir juga pada bulan Maret saat mendalami kajian naiknya minyak goreng, kita telah mendapatkan alat bukti. Sehingga saat ini kami sedang mencari cari satu alat bukti lagi untuk kasus ini bisa naik ke persidangan,” terangnya.

Selain fokus pada 8 perusahaan minyak goreng yang menguasai 70 pasar minyak goreng, Ukay juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang ikut dalam dugaan kartel lainnya.

Baca Juga:KPPU Kanwil I Sumut Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

“Nah, ketika kami sedang melakukan penyelidikan ini ada kejadian ekspor CPO. Namun setelah ekspor dilarang, hingga saat ini penurunan harga minyak goreng juga belum signifikan. Minyak goreng kemasan hanya turun sedikit dan curah juga masih mahal,” bebernya.

“Jadi masih jadi tanda tanya karena perilaku produsen minyak goreng ini tidak berubah. Lantaran harga maiah mahal padahal kebijakan pemerintah sudah banyak untuk menurunkan harga minyak goreng ini,” terangnya lagi.

Baca Juga:KPPU Ungkap Berbagai Pelanggaran Lain dalam Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

Menambahkan pernyataan dari Ketua KPPU tersebut, Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, terkait adanya kebijakan pemerintah larangan ekspor maka isu Tandan Buah Segar (TBS) sawit turun.

Meskipun harga penetapan pemerintah Rp3.500, namun harga di lapangan sekitar Rp1.500-Rp2.000.

“Anehnya, ketika bahan baku sudah turun harga minyak goreng ini tidak turun. Jadi saat ini sedang kita dalami lagi. Apakah ada sinyal kartel atau lainnya,” pungkas Rhido.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles