8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

KPPU Kanwil I Dorong Kemitraan Ritel Modern dengan UMKM Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengajak para pemangku kepentingan di sektor ritel dan pengembangan UMKM memberikan dukungan pemasaran bagi produk UMKM di pusat perbelanjaan, ritel modern dan rest area di wilayah Sumut.

Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan  Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sumut, Ketua Asosiasi UMKM Sumut dan Ketua DPW UKM IKM Nusantara Sumut diajak berdiskusi terkait implementasi Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 188.54/5/INST/2020.

Ridho memaparkan bahwa regulasi terkait kemitraan antara ritel modern dengan UMKM sudah ada, pasalnya pada implementasinya, masih banyak ritel modern berjaring yang belum menyediakan space untuk UMKM paling sedikit 30% dari luas areal Pusat Perbelanjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 7 Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Baca juga: Pos Bloc Medan Hanya untuk Pelaku UMKM dan Komunitas Kreatif Medan

”Untuk mendorong UMKM naik kelas, maka regulasi mewajibkan yang besar bermitra dengan yang kecil. Ritel modern nantinya akan membantu UMKM dalam hal Kerjasama Pemasaran, Penyediaan Lokasi Usaha dan Penyediaan Pasokan. KPPU berwenang untuk mengawasi bagaimana implementasi kemitraan diantara para pihak tersebut, jangan sampai ada perilaku memiliki atau menguasai dari si besar terhadap yang kecil,” katanya, Selasa (26/4/22).

Turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damrikot yang menyampaikan bahwa kendala yang dialami UMKM umumnya adalah masalah permodalan dan akses pasar dengan segala keterbatasan yang dimiliki.

“Untuk itu pelaku UMKM diimbau aktif melakukan pemasaran produk, baik secara online maupun offline. Damikrot mengatakan pada dasarnya ritel modern siap bekerjasama dengan UMKM, namun ada setidaknya 3 kriteria pelaku UMKM wajib dipenuhi agar dapat dipasarkan dan bersaing di ritel modern, yaitu memenuhi unsur kualitas, kuantitas dan legalitas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Ujiana Sianturi menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi pada saat produk UMKM masuk ke retail modern adalah masalah model kerjasama dan pembayaran yang masih terasa berat bagi UMKM, misalnya terkait konsinyasi, sewa tempat dan ketidakjelasan sistem bagi hasil.

Baca juga: Akademisi Minta Wali Kota Medan Berikan Pendampingan UMKM Nelayan

“Kami merasa perlu dukungan dari KPPU dan Pemerintah Kota Medan dalam pemasaran produk UMKM melalui ritel modern di Kota Medan. Kami juga kembali mengingatkan persiapan lebaran yang sudah semakin dekat, sementara UMKM masih mengalami kendala dalam mendapatkan minyak goreng curah, terutama di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPW UKM IKM Nusantara Sumatera Utara, Binsar M Simatupang menjelaskan beberapa pengalaman yang terjadi di lapangan terkait kerjasama antara UMKM dan ritel seperti adanya kemasan produk UMKM yang diubah menjadi brand milik ritel modern, adanya retur barang yang dilakukan jauh hari sebelum tanggal kadaluarsa, produk UMKM tidak berasal dari Sumatera Utara dan sebagainya.

“Kami berharap ritel modern dapat memfasilitasi galeri UMKM yang permanen agar masyarakat dapat melihat produk UMKM Sumatera Utara,” imbuhnya.

Ditambahkan, Aprindo Sumatera Utara menyampaikan bentuk dukungannya untuk memajukan produk UMKM dalam negeri, namun dalam implementasinya para retailer sering menghadapi setidaknya 3 (tiga) kendala di lapangan antara lain: Pertama, legalitas artinya retailer harus memiliki quality control terhadap berat produk dalam kemasan, label halal, kompisisi, tanggal kadaluwarsa produk, BPOM, dan sebagainya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ajak UMKM Sumut Pasarkan Produk Secara Online

Kedua, terkait jangka waktu pembayaran yang dilakukan retailer kepada pemasok umumnya 14-30 hari sejak keluar tagihan, sementara pembayaran dilakukan tanggal 5 dan 20, sementara pemasok dari UMKM tidak bisa menunggu pembayaran terlalu lama. Dan ketiga, produk UMKM harus bisa diretur, sedangkan kebanyakan supplier UMKM tidak sanggup apabila barang harus bisa diretur. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles