10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

KPPU Ungkap Berbagai Pelanggaran Lain dalam Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

Medan, MISTAR.ID

Perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah dimulai sejak 30 Maret 2022 lalu hingga 60 hari ke depan. Dalam penyelidikan ini, KPPU menduga bahwa telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng.

Hal ini disebutkam Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean saat menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng secara virtual, Senin (11/4/22) sore. Gopprera mengungkapkan KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Waspada Pengoplos! Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Sumut Tak Stabil

“Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama. Lalu, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng,” jelas Gopprera.

Ditambahkannya, pada minggu pertama penyelidikan yakni tanggal 6-8 April 2022, KPPU telah memanggil 9 pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

“Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan,” jelasnya. Sedangkan pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

“KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan,”imbuhnya.

Baca juga: Kapoldasu: Harga Minyak Goreng Curah Jangan Melebihi HET!

Sebagaimana Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. “Jika melanggar perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” tukasnya.

Sementara itu, di Sumatera Utara sendiri ketersediaan minyak goreng curah masih belum normal. Harga masih banyak yang dijual di atas Harga Eceren Tertinggi (HET). Untuk itu KPPU akan memastikan apakah terjadi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng curah yang mengarah ke perilaku penahanan pasokan atau kartel. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles