10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kapoldasu: Harga Minyak Goreng Curah Jangan Melebihi HET!

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengajak seluruh produsen dan distributor untuk mendukung pemerintah yang telah menetapkan harga minyak curah
seharga Rp14 ribu per liter di pasaran.

Ajakan itu dikatakannya saat memimpin rapat pendistribusian minyak goreng bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pejabag Utama Polda Sumut, Kadis Perindag Provinsi Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah, bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (4/4/22).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, rapat tersebut digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini
terjadi. Dimana, sambung dia, para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi (HET). “Hal ini berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasar,” sebut Hadi, Selasa (5/4/22).

Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Kini Rp14 Ribu Per Kg di Siantar

“Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar seharga Rp14.000 per liter. “Terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar disebabkan oleh pengurangan
produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik,” ujarnya. Dia berharap, dengan rapat ini harga minyak goreng curah khususnya di Sumatera Utara Rp14 ribu perliter.

“Harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus didukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Sumut,” terang dia. “Dari hasil rapat tersebut telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen dan masyarakat seharga Rp14.000 perliter (HET) sesuai dengan arahan Menteri
Perindustrian RI,” katanya.

Kemudian, lanjut Hadi, Kapolda Sumut juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah)
dalam pengelolaan dan pengawasan. “Dari aplikasi ini bisa dilihat apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Kabid menambahkan, kepada para produsen dan distributor minyak goreng yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera
melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles