17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Curi Sepeda Motor Omak, Arafiq Dibawa Ke Meja Hijau

Medan, MISTAR.ID

Gara-gara mencuri sepeda motor (motor) milik ibu kandungnya, Arafiq (35) harus berurusan dengan pengadilan. Warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Lingkungan X, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/07/20).

Dalam dakwaan sekaligus keterangan saksi yang digelar secara teleconference diterangkan bahwa Arafiq membawa lari sepeda motor milik ibunya maret lalu dengan cara membuka paksa jendela kamar orangtuanya dan mengambil kunci sepeda motor serta membawa lari sepeda motor yang berada di halaman rumah.

“Akibat perbuatan terdakwa, Ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” pungkas JPU Yarmasari.

Baca juga: Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Medan

Dalam persidangan tersebut korban Rupina Sipayung menyesalkan tindakan anaknya yang menggadaikan sepeda motor kepada orang lain sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Kisah Dokter Malin Kundang Saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

“Sepeda motornya digadaikannya sama orang pak. Satu jam kemudian, dia balik ke rumah. Dia minta uang Rp1 juta, untuk menebus kereta,” kata ibu terdakwa yang langsung ditimpali hakim dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah anak durhaka.

“Anak durhaka kau ini ya, udah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama mamak mu, jadi ibu kasih juga?,” kata Hakim Sutardodo.

“Tidak yang mulia, rugi dua kali lah saya. Udah kereta saya di gadai, minta uang satu juta lagi,” beber saksi korban.

Selanjutnya, ditanyakan hakim sudah berapa kali terdakwa melakukan pencurian tersebut, Rupiana Sipayung menjelaskan kejadian ini sudah menjadi kali kedua terdakwa mencuri sepeda motornya.

“Ini menjadi kasus yang kedua yang mulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia sudah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama,” ujarnya membuat hakim terkejut.

Dilanjutkannya, untuk perkara ini, hampir sama dengan modus sebelumnya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor ibunya yang berada di kamar dari jendela.

Selanjutnya, saat ditanyakan majelis hakim kepada terdakwa terkait keterangan saksi korban, terdakwa membenarkan semua perkataan ibunya tersebut. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles