10.3 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Kisah Dokter Malin Kundang Saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

Jakarta, MISTAR.ID

Hanya gara-gara ribut soal biaya perkawinan yang digelar di sebuah hotel berbintang lima di Senayan, Jakarta, seorang dokter di Jakarta, inisial A, nyaris memukul orangtuanya sendiri.

Akibatnya, si dokter yang pantas diberi gelar Malin Kundang alias anak durhaka ini pun harus berurusan dengan pengadilan. Lalu bagaimana ceritanya hingga persoalan ini bergulir ke pengadilan?

Kisruh rumah tangga itu dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Sabtu (23/5/20). Bak cerita sinetron, kisah itu tertuang dalam putusan PT DKI Jakarta Nomor 168/Pid/2020/PT.DKI.

Kasus bermula saat dr A hendak menikahi bidadari pujaan hatinya pada Januari 2017 silam. Pesta pernikahan menelan dana nyaris Rp1 miliar.

Untuk pesta itu, orang tua dr A sudah memberikan sumbangan Rp750 juta ke dr A untuk biaya pesta itu. Namun, dr A masih kekurangan dan meminta lagi.

Ayah dr A memberikan nasihat agar sisa kekurangannya ditanggung keluarga mempelai perempuan. Bukannya terima kasih, dr A malah naik pitam dan nyaris memukul ayah sendiri.

Baca Juga:Pesan Kontroversial Persekutuan Kedokteran NTU Viral di Line

Ibu dr A yang ada di sebelahnya langsung melerai agar tidak ada perkelahian antara bapak dan anak itu. Lagi-lagi dr A mengeluarkan umpatan yang ‘menusuk’ jantung kedua orangtuanya.

Diiringi drama panjang, akhirnya pesta pun digelar. Tapi, kedua orang tua dr A sangat terpukul karena keduanya tidak diundang. Bahkan, nama kedua orang tua itu hilang dari surat undangan pernikahan.

Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat kedua orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.

Akhirnya, langkah hukum ditempuh keluarga tersebut. Dokter A, yang ‘tidak tahu diuntung’ dan berbakti kepada orang tua, dipolisikan. Kasus berlanjut ke pengadilan.

Pada 5 Maret 2020, PN Jaksel menyatakan dr A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

PN Jaksel menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.

Atas putusan itu, jaksa dan dr A sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono pada 20 Mei 2020.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles