12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Medan

Medan, MISTAR.ID
Dalam waktu 30 menit, Tim Tekab Polsek Pancurbatu meringkus pelaku spesialis pencurian di rumah kosong yang ditinggal penghuninya, Rabu (10/6/20).

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar mengatakan, dari penangkapan tersangka Jhoni (30) warga Desa Dorin Kecamatan Pancurbatu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita adalah hasil kejahatan tersangka. Ada televisi, perhiasan emas, handphone, tas berisikan BPKB sepeda motor, kartu ATM, kartu kredit, dan lain sebagainya,” kata Syahril, Kamis (11/6/20).

Baca Juga:Polsek Medan Kota Tembak Kaki Pelaku Curanmor

Dijelaskannya, aksi pencurian tersangka dilakukan pada, Rabu (10/6/20), di rumah korban Sri Hayati (26) di Perumahan River Valley Residence Blok 46 No 22 Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang.

Kasus pencurian ini dilaporkan sekira pukul 17.30 WIB. Tim Tekab Polsek Pancurbatu yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi kejadian, dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar dan Panit Reskrim Iptu Amir Sitepu.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab Polsek Pancurbatu lalu mencari keberadaan tersangka. Setengah jam melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka yang tak jauh dari lokasi.

Tanpa banyak membuang waktu lagi, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancurbatu guna dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, korban mengucapkan terima kasih kepada Tim Tekab Polsek Pancurbatu yang telah bekerja dengan cepat sehingga pelaku dapat ditangkap. (saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles