12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Centre Point Beroperasi Lagi, Pelunasan PBB Ditenggat Desember 2021

Medan, MISTAR.ID

Sempat disegel karena tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp56 miliar, akhirnya Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan, bisa kembali beroperasi. Kembalinya operasional mall tersebut, lantaran Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah memberi tenggat waktu kepada PT ACK agar melunasi tunggakan PBB Mall Centre Point Medan ke Pemko Medan sebesar Rp56 miliar hingga Desember 2021.

“Sudah ada kesepakatan dengan Pemko Medan, kita kasih tenggat waktu sampai Desember, jadi harus dilunasi Rp56 miliar,” kata Bobby Nasution, Rabu (14/7/21). Menurut Bobby berdasarkan kesepakatan dengan Pemko Medan, PT ACK telah membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil sebesar Rp20 miliar. Karena itulah mall terbesar di Kota Medan tersebut dibolehkan beroperasional kembali.

“Untuk PBB sudah dibayar Rp20 miliar jadwal sudah dibuka segelnya. Kita buka karena sudah ada kesepakatan dia akan bayar sampai Desember Rp56 miliar dilunasi. Dan sudah masuk 20 miliar. Jadi sudah saya izinkan dibuka,” ujar Bobby.

Baca juga: Tak Bayar Pajak, Mall Centre Point Medan Resmi Ditutup

Diketahui, Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sempat disegel pada Jumat (9/7/21). Pasalnya mall yang dikelola PT ACK tersebut menunggak pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) ke Pemko Medan sebesar Rp56 miliar.

PT ACK tidak membayar PBB Mall Centre Point tersebut sejak Tahun 2010. Untuk menagih tunggakan itu, Pemko Medan pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK. Namun PT ACK tetap tidak punya itikad baik.

Masalah tersebut kemudian dibahas pada 7 Juni 2021 dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Saat itu, PT ACK diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak. Akan tetapi, PT ACK tetap enggan melunasinya. PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran. Akan tetapi skema tersebut tak sesuai dengan peraturan. Sebab pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Sehingga Bobby memutuskan untuk menyegel mall tersebut.

Baca juga: Penyegelan Mall Centre Point, Wali Kota Medan: Ini Bukan Tiba-tiba! Kita Sudah Sampaikan Berkali-kali

Tak hanya menunggak pajak, PT ACK bahkan tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Bobby menegaskan Pemko Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mall di atas lahan PT KAI (Kereta Api Indonesia) itu.

“IMB-nya belum ada. Sama sekali tidak ada IMB. Belum pernah ada IMB-nya disetujui Pemko. Karena IMB itu syaratnya harus bayar PBB dulu. Ada syarat IMB yang belum dipenuhi karena pajaknya belum dibayar,” urai Bobby. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles