12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Buruh Berharap Diskresi Gubsu, Naikkan Upah 13% Tahun 2023

Medan, MISTAR.ID

Tahun 2023 mendatang, buruh di Sumatera Utara berharap akan ada kenaikan upah hingga 13%. Hal ini dikatakan Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo.

“Kami harapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar berani mengambil kebijakan sendiri atau diskresi atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) se Sumut yang akan berlaku awal Januari tahun 2023,” katanya, Jumat (18/11/22).

Menurut Willy, jika Gubsu hanya ikut arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah, maka dapat dipastikan gelombang protes elemen buruh Sumut akan bergejolak.

Baca Juga:Ratusan Buruh Tuntut Upah Sumut Naik 13% di Tahun 2023

Hal ini dikarenakan selama kurun waktu tiga tahun terakhir para buruh di Sumut tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah disebakan lahirnya UU Cipta Kerja yang menurutnya telah menghilangkan aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten Kota (UMSP/UMSK).

“Pemerintah pusat kita prediksi hanya menaikkan upah paling tinggi 3% saja. Kalau Gubsu tidak diskresi, alamat makin miskin buruh di Sumut ini. Kami tegas menolak upah murah tersebut,” terangnya.

Untuk itu, kata Willy, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikkan UMP dan UMK se Sumut tahun 2023 rata-rata di angka 13%. Sebab jika kenaikan itu dikabulkan, upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca Juga:Gubsu Didesak Gunakan Hak Diskresi Dalam Penentuan Upah Buruh

“Kenaikan 13% itu hanya untuk mengejar ketertinggalan tidak naik upah buruh Sumut, yang sebegitu lama akibat PP 36 UU Cipta Kerja yang selama ini telah mengebiri hak buruh,” ungkap Willy.

Willy mencontohkan, Pada 2021 UMK Medan sebesar Rp3.329.867, sedang buruh Kota Medan sudah menerima upah saat ini di angka Rp3.500.000 hingga Rp3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta Kerja, upah buruh memakai hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).

Sedangkan dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, para buruh sudah tidak pernah mengalami kenaikan upah selain karena UMSK Hilang, penetapan UMP dan UMK dianggap buruh sangat kecil atau tidak pernah naik di atas 4%.

Baca Juga:Kenaikan Upah Tak Sesuai, Serikat Buruh Perkebunan Tolak Kebijakan UMP 2022

“Kita hitung saja 13% dari UMK Medan Rp3.329.867 adalah bekisar Rp432.000, maka akan terjadi kenaikan menjadi Rp3.761.867. Jika hari ini buruh Medan sudah bergaji Rp3.600.000 karena upah sektoral, pengusaha hanya menambah kenaikan upah buruhnya Rp161.000 saja untuk tahun 2023.

Hal ini wajar karena buruh sudah tidak naik gaji 3 tahun terakhir ini,” papar Willy yang juga Ketua FSPMI Sumut.

Baca Juga:Pengusaha Sebut Tuntutan Buruh Agar Upah Naik 10 Persen tidak Realistis

Jika sebaliknya, Gubsu hanya menaikkan upah buruh 3%, maka seluruh buruh di Sumut dipastikan tak akan mengalami kenaikan upah untuk keempat kalinya. Sementara saat ini harga kebutuhan pokok sudah melonjak, belum lagi dampak kenaikan harga BBM yang menambah menurunnya daya beli masyarakat khususnya kaum buruh.

“Jadi kami mohon sekali lagi, ayo Gubsu berani diskresi untuk upah buruh Sumut, buruhmu sudah lama menderita, saatnya berempatilah kepada buruhmu agar bermartabat dan sejahtera,” pungkasnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles