13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Besok, Giliran Driver Ojol Gelar Unjuk Rasa

Medan, MISTAR.ID

Akibat naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sejumlah mahasiswa dan buruh serta aliansi masyarakat telah malakukan aksi unjuk rasa beberapa hari belakangan. Besok (Senin) giliran driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.

Mereka menuntut keadilan terkait dengan penyesuaian tarif transportasi online. Dimana penyesuaian tarif ojol yang naik sebesar 8 persenan secara nasional belum dinilai adil dalam kondisi kenaikan harga BBM.

Ketua Umum Godams, Agam Zubir mengatakan, tuntutan utama pastinya menolak kenaikan BBM bersubsidi. “Tuntutan utama kita masih menolak kenaikan BBM. Apalagi tidak sebanding dengan kenaikan tarif transportasi online yang tidak sesuai. Kami berharap pemerintah bisa meninjau kembali dan membatalkan kenaikan BBM ini,” kata Ketua Umum Godams, Agam Zubir, Minggu (11/9/22).

Baca Juga:Soal BLT Rp600 Ribu untuk Driver Ojol Hingga Nelayan, Ini Kata Dinsos Siantar

Agam mengatakan, pihaknya juga menuntut aplikator untuk melakukan pengurangan pemotongan bea aplikasi yang besar. “Aplikator jika tidak ingin kehilangan pasar, harus mengurangi bea pemotongan aplikasi. Driver hanya minta penyesuaian tarif yang adil atas dampak yang timbul,” jelas Agam.

Agam menyebutkan, dalam aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan turun ratusan pengemudi ojol di Kota Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut.

“Unjuk rasa ke DPRD sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Namun, kita prihatin atas bungkamnya para fraksi DPR/DPRD tentang penetapan harga kenaikan BBM yang tinggi. Kemudian, ke gubernur sebagai pemangku kebijakan tertinggi di provinsi yang membawahi instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, sebagai perpanjangan tangan kebijakan Kemenhub di pusat,” jelas Agam.

Baca Juga:Kerap Tipu Korban dengan Order Fiktif, Driver Ojol Palsu Ditangkap Komunitas Ojol Asli

Aksi ini, menurut Agam, bertujuan ada keadilan antara kenaikan BBM dan penyesuaian tarif transportasi online. Karena, dengan kondisi lapangan pekerjaan yang sulit saat ini. Menjadi driver ojol jadi solusi menekan angka pengangguran di Indonesia. “Meminta penetapan tarif ojol yg benar-benar adil, tidak berkesan seadanya. Yang hanya mendengar data-data sepihak versi aplikator saja,” sebut Agam.

Agam menjelaskan bahwa driver ojol yang aktif saat ini, merupakan pekerjaan utama dan tidak ada pekerjaan yang lain. Sehingga mengantungkan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari transparan online ini. “Driver ojol saat ini sangat kesulitan memenuhi pendapatan. Karena, sumber nafkah hanya dari ongkos/tarif order. Yang kami rasakan tidak berimbang dengan pengeluaran wajib sehari-hari. Seperti beli bensin yang saat ini melonjak tinggi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kemenhub menetapkan tarif transportasi online di Indonesia berlaku sejak 11 September 2022, pukul 00.00 WIB. Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Baca Juga:Ribuan Driver Geruduk Kantor GoJek di Medan

Zona I, terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

-Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 (semula Rp1.850/km)

-Biaya jasa batas atas: Rp2.500 (semula Rp2.300/km)

-Biaya jasa minimal: Rp8.000 – Rp10.000 (semula Rp9.250 – Rp11.500)

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

-Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 (semula Rp2.250/km)

-Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km (naik dari Rp2.700/km)

-Biaya jasa minimal: Rp10.200 – Rp11.200 (semula Rp13.000 – Rp13.500)

Baca Juga:Aspirasi Driver Ojol Terkait Keringanan Tarif E-Parking akan Disampikan ke Legislatif

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

-Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp2.100)

-Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp2.600)

-Biaya jasa minimal: Rp9.200 – Rp11.000 (semula Rp10.500 – Rp13.000).(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles