15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Aspirasi Driver Ojol Terkait Keringanan Tarif E-Parking akan Disampikan ke Legislatif

Medan, MISTAR.ID

Menanggapi keluhan para driver ojek online (ojol) yang meminta keringanan dalam tarif e-parking, Kadishub Medan Iswar Lubis mengaku bahwa tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Pihaknya pun tidak memiliki hak dalam memberi kebijakan terkait tarif e-parking yang berlaku saat ini.

“Jadi dalam Perda tidak ada keistimewaan. Kita juga gak mungkin mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan. Jadi saat ini kita menjalankan peraturan sesuai Perda yang ada,” kata Iswar saat dikonfirmasi Mistar via telpon, Senin (7/3/22) sore.

Baca juga:Dua Pelaku Penyerangan Petugas E-Parking di Jalan Pandu Medan Diamankan

Meski begitu, kata Iswar, dirinya tetap menerima aspirasi para driver ojol dan akan menyampaikannya pada badan legislatif.

“Jika nanti setelah kita sampaikan ada perubahan dan Perdanya berubah, tentu akan kita ubah tarifnya,” jelasnya.

Saat disinggung terkait adanya masyarakat yang terkena biaya e-parking sampai 13 ribu, Iswar pun mengaku jika hal tersebut tidak masuk akal.

“Pilihannya hanya 2 ribu dan 3 ribu, jadi kurang masuk di akal bila sampai kena biaya 13 ribu. Apalagi katanya korban kena biaya parkir awal 3 ribu, lalu 10 ribu,” ungkapnya.

Baca juga:Menuju E-Parking, Dishub Kota Medan Bakal Tarik SPT Jukir di 65 Titik

Meski begitu, dirinya pun menyarankan pada masyarakat yang menjadi korban kenakalan oknum petugas e-parking agar melapor ke Dishub Medan.

“Bila mengalami kejadian yang berkaitan dengan e-parking, silahkan melapor ke Dishub. Kita juga mengimbau pada masyarakat untuk memberikan uang cash pada pembayaran e-parking,” tandas Iswar. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles