5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Anggaran Pendataan Warga Miskin di Medan Rp6,8 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Medan meminta agar anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk verifikasi data orang miskin di wilayah Medan diminta untuk dipergunakan tepat sasaran. Sehingga seluruh warga miskin di Kota Medan sudah terakomodir mendapat segala jenis bantuan sosial.

“Kita harapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar di APBD Pemko Medan tahun 2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dimanfaatkan maksimal,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari usai mengikuti rapat pembahasan R APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi II gedung dewan, Sabtu (14/11/20) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, Komisi II mendukung pengalokasian biaya pendataan kembali warga miskin karena data sebelumnya tidak valid lagi. Sebab bisa saja ada warga yang sebelumnya termasuk warga miskin tetapi sekarang sudah kaya dan sebaliknya.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Di Siantar Naik 12 Persen

“Karena masih menggunakan data lama, tentu saja penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran. Mudah mudahan dengan data terbaru tidak ada lagi warga miskin di Medan yang tidak mendapatkan segala jenis bantuan,” harap politisi PAN tersebut.

Ia berharap Dinas Sosial memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik. “Anggaran Rp 6,8 miliar itu cukup besar, kita harapkan pendataan maksimal dan tepat waktu,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data warga miskin di Kota Medan. Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sekitar Rp6,8 miliar di RAPBD Pemko Medan 2021.

Baca Juga:Keluhkan Penyaluran Bansos, Puluhan Emak-emak Demo ke Kantor Wali Kota Siantar Pakai Masker BH

Pendataan akan dilakukan door to door di 17 Kecamatan dengan target waktu sekitar 6 bulan sudah rampung. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan Rp12 ribu per KK dengan sasaran sekitar 120.870 KK.

Disampaikan Endar, untuk dinyatakan sebagai warga miskin ada 14 kriteria yang  dimiliki sesuai ketentuan dari pusat. Namun dari 14 kriteria tersebut jika telah memenuhi 9 kriteria saja sudah masuk kategori miskin. (edrin/hm12)

Related Articles

Latest Articles