6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Mantan Petinggi Bank Sumut Galang Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Rp31,6 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan kesehatan, dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp31,6 miliar langsung ditahan penyidik Kejatisu, Kamis (3/6/21) sore. Sedangkan mantan Kepala PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Legiarto tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan medis Covid-19.

Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan penahanan dua dari tiga tersangka. Ia memaparkan, kedua tersangka yakni mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Ramlan dan Debitur pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Salikin. Keduanya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, Legiarto, Ramlan dan Salikin diduga bekerjasama dalam menghimpun dana dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut yang berlangsung sejak 2013 hingga 2015.

Baca Juga:Bank Sumut Serahkan Bantuan CSR Pada Disdik Siantar Sebesar Rp276 Juta

Adapun modus yang dilakukan ketiganya, dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, yang dilakukan oleh Salikin dengan mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

Selain menggunakan nama sendiri, Salikin juga menggunakan atau meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam dan Rumah Makan.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin menggunakan nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP,” ucap Sumanggar.

Kemudian berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan atau Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang. Dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Baca Juga:Terungkap di Balik Korupsi Bank Sumut, 14 Bank ‘Dikelabui’ Kucurkan Dana Rp2,8 Triliun

Diuraikan Sumanggar, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya, permohonan kredit satu per satu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah Salikin.

Alhasil Salikin menggunakan dana tersebut untuk membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.

Namun sejak tahun 2014, kredit yang diajukan Salikin tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit, ia kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang.

Dimana Salikin bekerjasama dengan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto dan Wakil Pimpinan Ramlan, mengajukan kembali kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain. Sehingga sejak tahun 2013 hingga 2015, Salikin berhasil memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65.

“Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaiman diatur dalam Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Lelang Ruko di Bank Mandiri Siantar, Kejari Tetapkan Satu Tersangka

Untuk perkara ini, ketiganya dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles