10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pengusulan RUU Keamanan Hong Kong Dikritik Blok Barat Dan Amerika

New York, MISTAR.ID
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo, mendesak pemerintah China berpikir ulang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, yang dikhawatirkan akan mengancam praktik demokrasi di kawasan otonomi khusus itu.

“Amerika Serikat sangat mendesak Beijing untuk mempertimbangkan usulan yang bisa menimbulkan bencana tersebut, mematuhi kewajiban internasional, menjunjung tinggi status otonomi, lembaga demokratis serta kebebasan rakyat Hong Kong yang merupakan kunci yang membuat kawasan itu mendapat status khusus di dalam aturan AS,” kata Pompeo, Sabtu (23/5/20).

“Keputusan apapun yang mengganggu kebebasan dan status otonomi Hong Kong sebagaimana yang telah dijanjikan dalam Deklarasi Bersama China-Inggris dan hukum dasar akan membuat kami menilai kembali penerapan prinsip ‘Satu Negara Dua Sistem’ serta status kawasan itu,” ujar Pompeo.

Pompeo memberi sinyal, jika China nekat mengesahkan RUU tersebut, maka AS menolak mengakui status otonomi khusus Hong Kong. Jika hal itu terjadi, maka seluruh entitas usaha di tempat itu tidak akan bisa lagi menjalankan perdagangan dengan AS.

“Keputusan untuk memotong proses legislatif penduduk Hong Kong tersebut akan membuat status otonomi khusus yang dijanjikan Beijing akan mati,” tegas Pompeo. China menjanjikan memberikan status otonomi khusus terhadap Hong Kong, sebelum diambil alih dari Inggris pada 1997 silam.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam menyatakan, akan mendukung penuh keputusan tersebut jika disahkan parlemen China (NPC) dalam rapat akbar.

RUU itu merupakan tanggapan China atas aksi protes pro-demokrasi di Hong Kong yang berlangsung sepanjang 2019. Mereka juga berjanji akan kembali bergerak jika pandemi corona semakin mereda.

Baca Juga:Warga Hong Kong Bergegas Mengunduh VPN Atas Kekhawatiran UU Pengawasan Hukum Keamanan Nasional Beijing

Usulan beleid tersebut melarang sejumlah perbuatan yang dinilai menjadi ancaman bagi sistem politik China yakni, upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di negara bekas jajahan Inggris itu.

Jika disahkan, maka ada kemungkinan militer China bisa turun tangan untuk meredam aksi gerakan pro demokrasi Hong Kong. Sejumlah negara blok Barat juga menanggapi rencana China mengesahkan RUU Keamanan Nasional Hong Kong.

Kementerian Luar Negeri Australia, Inggris dan Kanada menyatakan melalui pernyataan bersama bahwa mereka sangat prihatin atas rencana tersebut, terutama dilakukan untuk menanggapi gelombang aksi demonstrasi.

“Membuat aturan hukum untuk Hong Kong tanpa keikutsertaan penduduk, lembaga legislatif dan yudikatif jelas mengabaikan prinsip ‘Satu Negara Dua Sistem’, yang mana Hong Kong dijamin diberikan status otonomi,” demikian isi pernyataan tersebut.

Pernyataan itu diteken oleh Menlu Inggris Dominic Raab, Menlu Australia Marise Payne, dan Menlu Kanada Francois-Philippe Champagne. Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, turut berkomentar soal rencana China itu.

“Kami sudah sejak lama mengimbau untuk meredakan ketegangan dan menganjurkan dialog antara penduduk Hong Kong dan pemerintah pusat China. Kami tetap meminta hal itu dilakukan dan terus memantau perkembangan situasi,” kata Trudeau.

Baca JugaChina Serukan Demonstran “Hitam” Diberantas Dari Hongkong

Uni Eropa juga bereaksi terkait usulan RUU Keamanan Hong Kong. “Uni Eropa mempertimbangkan supaya para pihak menggelar debat yang demokratis, konsultasi di antara pemangku kepentingan dan menghormati kebebasan berpendapat dan individu di Hong Kong, sebagai jalan terbaik jika ingin mengadopsi RUU tersebut,” kata Kepala Diplomatik Uni Eropa, Josep Borrell.

Uni Eropa, kata Borrell, sangat berharap Hong Kong akan tetap stabil dan sejahtera di bawah prinsip ‘Satu Negara Dua Sistem’.(cnnindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles