10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

47 Aktivis Hong Kong Didakwa Kejahatan Subversif

Hong Kong, MISTAR.ID

Pemberlakuan Undang-undang Keamanan yang memicu kontroversi dan mengakibatkan gerakan pro demokrasi di Hong Kong terpasung. Buktinya, sebanyak 47 aktivis Hong Kong didakwa polisi Hong Kong atas tindakan “subversi” atau menjatuhkan kekuasaan, dalam penggunaan terbesar dari undang-undang keamanan yang kontroversial di wilayah itu.

Ke-47 orang itu, di antara 55 orang yang ditangkap dalam penggerebekan bulan lalu , diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi untuk penahanan menjelang persidangan, seperti mengutip laman media, Selasa (2/1/21).

Beijing menegakkan hukum yang mengkriminalisasi tindakan “subversif” tahun lalu, dengan mengatakan hal itu diperlukan untuk membawa stabilitas. Para kritikus mengatakan itu telah membungkam perbedaan pendapat dan mencabut hak otonomi Hong Kong. Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada tahun 2019, di mana beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan.

Baca juga: AS, Kanada, Inggris Dan Australia Kecam Penangkapan Aktivis Hong Kong

Pada Senin (1/3/21), ratusan pengunjuk rasa berkumpul untuk menunjukkan dukungan di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong di mana 47 aktivis pro-demokrasi akan menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi.

Saat para pendukung mengantri untuk mendapatkan kursi pada audiensi, banyak yang berpakaian hitam – warna yang dikenakan para pengunjuk rasa saat berdemonstrasi – beberapa meneriakkan slogan-slogan termasuk “membebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita” dan “berjuang untuk kebebasan, berdiri bersama Hong Kong”.

Polisi memperingatkan mereka yang berkumpul untuk berpisah menjadi kelompok-kelompok yang tidak lebih dari empat orang atau mereka akan menghadapi denda.

Mereka yang diperintahkan untuk melapor ke polisi mencakup 39 pria dan delapan wanita, berusia antara 23 dan 64 yang merupakan aktivis pro-demokrasi yang telah membantu menjalankan pemilihan “primer” tidak resmi Juni lalu untuk memilih kandidat oposisi untuk pemilihan legislatif 2020, yang kemudian ditunda. Pejabat China dan Hong Kong mengatakan yang utama adalah upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Baca juga: 10 Aktivis Hong Kong Pro-demokrasi akan Diadili di China

Pada hari Minggu, polisi Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan dituntut dengan satu tuduhan persekongkolan untuk melakukan subversi. “Polisi sore ini menuntut 47 orang … dengan satu tuduhan ‘persekongkolan untuk melakukan subversi’.”

Mereka adalah beberapa juru kampanye demokrasi paling terkenal di wilayah itu. Mereka termasuk para veteran seperti Benny Tai dan Leung Kwok-hung, dan pengunjuk rasa yang lebih muda seperti Gwyneth Ho, Sam Cheung dan Lester Shum.

Jimmy Sham (33) penyelenggara utama protes 2019, tetap memberontak saat dia pergi ke kantor polisi. “Demokrasi bukanlah anugerah dari surga. Itu harus didapatkan oleh banyak orang dengan kemauan yang kuat,” ujarnya. “Kami akan tetap kuat dan berjuang untuk apa yang kami inginkan.”

Baca juga: Aktivis Hong Kong, Joshua Wong Sebut Dia Akan Jadi Target Utama UU Keamanan Baru

Sebelum menyerahkan diri, Gwyneth Ho memposting dan menuliskan hal ini. “Saya harap semua orang dapat menemukan jalan mereka menuju ketenangan pikiran dan kemudian maju terus dengan kemauan yang tak tergoyahkan.” Sementara, Sam Cheung berkata: “Saya harap semua orang tidak menyerah pada Hong Kong … berjuang terus.”

Sekitar 100 orang sejauh ini telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan, termasuk kritikus terkemuka China dan taipan media Jimmy Lai, yang tidak diberi jaminan dan ditahan menunggu persidangan. (liputan6/hm09)

Related Articles

Latest Articles