16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Usai Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Pembunuh Suaminya, Bonia: Kami ikhlas

Simalungun, MISTAR.ID

Tak pelak, Bonia, istri dari Mara Salim Harahap, wartawan korban pembunuhan itu tak mampu menyembunyikan tangisnya usai mendengarkan vonis hukuman kepada otak dan pelaku pembunuh suaminya, di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/22).

Sudjito alias Gito (57), Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar pada Pilkada tahun 2016 dan Yudi Fernando Pangribuan, yang merupakan karyawan Sudjito di KTV Ferrari divonis penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/22).

Atas vonis hakim tersebut, dua kuasa hukum terdakwa diketahui akan mengajukan banding terhadap vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim tersebut.

Baca juga:Pembunuh Suaminya Dituntut Seumur Hidup, Istri Almarhum Marsal Berharap Nyawa Dibayar Nyawa

Sementara istri Almarhum Marsal Harahap yakni Bonia (40) yang ditemui selepas sidang putusan tersebut mengatakan bahwa dirinya menerima putusan majelis hakim yang memvonis dua terdakwa pembunuhan suaminya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Kami sekeluarga menerima putusan hakim. Kalau dibilang memaafkan, namanya manusia. Kami sudah memaafkan dua terdakwa,” ujar Bonia selepas persidangan.

Baca juga:Besok PN Simalungun Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan

“Atas putusan (Vonis) hari ini, kami dari pihak keluaraga (korban), apapun itu, itu yang terbaik dari tuhan. Kami ihklas dan menerima putusan. Kami juga iklas dengan kepergian suami saya. Kepada teman-teman media, jika ada salah suami saya semasa hidupnya mohon dimaafkan,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles