27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pembunuh Suaminya Dituntut Seumur Hidup, Istri Almarhum Marsal Berharap Nyawa Dibayar Nyawa

Simalungun, MISTAR.ID

Bonia (40) istri dari almarhum  Marsal Harahap mengikuti kasus persidangan atas pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (6/1/22).

Dalam persidangan itu, Sudjito alias Gito (57), Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar pada Pilkada tahun 2016 dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah. Sudjito dinilai telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Mara Salem Harahap.

Dalam perkara ini juga, Firmansyah juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari, yang membonceng Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/21).

Baca juga:Otak Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Apa pun tuntutannya mungkin yang terbaik untuk mereka,” ujar Bona yang dijumapi wartawan usai persidangan.

“Saya sebagai istri korban juga sebenarnya dan kalau dibilang terima, tidak terima.

Karena almarhum suami saya itu tulang punggung keluarga. Tapi karena mengingat apa pun itu sudah menjadi tuntutan dari pihak jaksa dan mungkin itu fair bagi mereka. Muda -mudahan itu yang terbaik bagi mereka,” kata Bonia, Kamis (6/1/22).

Bonia mengaku secara pribadinya hukuman itu belum pantas bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Kalau secara pribadinya sebebarnya tidak pantas. Tapi itu lah usaha maksimal dari pihak-pihak Kejaksaan. Kita juga tidak bisa memungkiri itu,” ucapnya diwawancarai. “Kalau cerita di kita. Nyawa bayar nyawa, tapi itu tidak mungkin. Karena ini tidak ada diputuskan hukuman mati, jadi kalau pun nanti keputusannya dan saya berharap hakim tetap bersikap adil,” pungkasnya.

Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI-AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021). Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.

Baca juga:Sidang Pembacaan Nota Keberatan Terdakwa Kasus Pembunuhan Marsal Digelar Besok

Sekadar informasi, kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan negatif yang saban kali diterbitkan Marsal atas aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito. Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp1 juta/bulan untuk Marsal.

Hanya saja, komitmen kedua pihak tak berlangsung lama. Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi. Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.

Marsal Harahap sendiri ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Ia mendapat luka tembak di paha dan mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles