9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sidang Pembacaan Nota Keberatan Terdakwa Kasus Pembunuhan Marsal Digelar Besok

Simalungun, MISTAR.ID
Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan (31) dalam kasus pembunuhan wartawan, Mara Selem Harahap (42) alias Marsal bakal diselenggarakan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (4/11/21).

Alasannya digelar sidang dengan agenda eksepsi tersebut, dimana kuasa hukum dari Yudi Fernando keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap kliennya itu.

“Kemarin kuasa hukum dari terdakwa Yudi Fernando mengajukan eksepsi (keberatan). Untuk terdakwa Sujito tidak melakukan eksepsi ataupun keberatan,” ujar Aries Ginting selaku Humas PN Simalungun ketika dihubungi, Rabu (3/11/21).

Baca Juga:Besok PN Simalungun Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan

Diterangkan Aries Ginting, untuk sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan tersebut akan dibacakan oleh Marihot Sinaga selaku kuasa hukum dari terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan.

“Jadi setelah sidang pembacaan eksepsi, akan dilanjutkam sidang selanjutnya dengan tanggapan jaksa penuntut umum dari eksepsi terdakwa. Lalu setelahnya, sidang dengan agenda putusan sela,” ujarnya kembali.

Sementara, saat berlangsungnya sidang perdana kasus pembunuham wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal, dimana Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Vera Yetti Magdalena mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang eksepsi terlebih dahulu.

Baca Juga:Kejatisu Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wartawan ke Kejari Simalungun

“Yang mengajukan eksepsi dulu kita sidangkan. Baru setelahnya, kita lakukan sidang untuk Sudjito. Sidang eksepsi dari terdakwa Yudi Fernando kita gelar 4 Nopember. Setelah kita jatuhkan putusan sela kepada eksepsi tanggal 18 Nopember, baru lanjut ke sidang perkara pada tanggal 24 Nopember,” sebutnya.

Diberitakam sebelumnya, kuasa hukum dari terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan yakni, Marihot Sinanga saat sidang turut mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap pasal yang didakwakan terhadap kliennya tersebut.

“Tadi sudah jalani agenda persidangannya. kita mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU yang dibacakan tadi. Menurut kita kurang tepat. Klien kita itu tidak ada rencana untuk membunuh, tapi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang didakwakan kurang tepat, karena klien kita tidak ada niat membunuh,” jelasnya saat diwawancarai selepas sidang, kemarin.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles