5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Besok PN Simalungun Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan

Simalungun, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Simalungun besok menggelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap alias Marsal, Kamis (28/10/21).

Terkait jadwal persidangan tersebut dihimpun dari web resmi milik PN Simalungun. Dalam web resmi tersebut, tertera secara jelas bahwa jadwal persidangan akan digelar Kamis (28/10/21) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus pembunuhan wartawan tersebut, sebagai penuntut umum (Jaksa) dalam persidangan yang digelar esok tersebut yakni, Firmansyah, SH.

Baca juga:Kejari Simalungun Limpahkan Berkas 2 Tersangka Penembakan Marsal ke Pengadilan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Simalungun yakni, Aries Ginting yang dihubungi terkait gelaran persidangan kasus pembunuhan wartawan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan terhadapnya.

Sebelumnya,  Kejari Simalungun telah melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap alias Marsal seorang jurnalis  ke Pengadilan Negeri Simalungun. Keduanya Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan.

Baca juga:Sempat Dikembalikan, Berkas Dua Tersangka Penembakan Marsal Kembali Diteliti Jaksa

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam temu persnya, di Mapolres Pematang Siantar pada Kamis (24/6/21), menyebutkan bahwa pengusaha kafe berinisal Sudjito pemilik Kafe memerintah kedua pekerja untuk menembak Marsal sebagai bentuk pelajaran. Sudjito sakit hati terhadap Marsal selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta perbulan dengan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu perbutir perhari. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles