18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Undercover Polsek Medan Area: Diumpan Rp20 Ribu, Ganja 10 Kg -pun Muncul

Medan, MISTAR.ID

Strategi polisi untuk mengungkap maraknya peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) tak henti dilakukan. Seperti dilakoni personil unit Reskrim Polsek Medan Area yang berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 10 Kg, setelah terlebih dahulu melakukan undercover buy (menyamar jadi pembeli), Rabu (23/6/21).

Informasi didapat mistar.id, Rabu (30/6/21), polisi awalnya melakukan penyamaran berpura-pura membeli ganja dengan mengumpah harga Rp 20 ribu dari HS (48).

Warga Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang berhasil diumpan, dan HS tidak tahu kalau pembelinya adalah polisi yang menyamar.

Baca Juga: Polres Taput Tangkap 2 Pengedar Ganja dari Siborongborong

Setelah HS mengakui menyanggupi barang yang dibutuhkan tersedia, polisi langsung mengamankannya tak jauh dari tempat tinggalnya, kemudian digiring untuk menunjukkan barang bukti ganja.

“Kita berhasil temukan 10 kilogram ganja siap edar, saat kita melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto kepada wartawan, Rabu (30/6/21).

Rianto mengatakan, tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria berinisial A (DPO) seharga Rp1 juta. Rencananya ganja itu akan dijualnya dengan harga lebih mahal dari modal, seharga Rp1,2 juta.

Baca Juga: Dikendalikan Dari LP Pulau Simardan, Pengedar Ganja Ditangkap Diperumahan Rusunawa

“Selain menjual ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja secara ketengan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu,” sebut Rianto.

Rianto menyebutkan, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan melakoni profesi itu dan sudah empat kali melakukan transaksi.

Adapun alasan tersangka nekat mengedarkan ganja, karena pesanan/orderan sejak beberapa bulan terakhir sepi peminat.

“Tersangka kita persangkakan dengan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Rianto.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles