7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dikendalikan Dari LP Pulau Simardan, Pengedar Ganja Ditangkap Diperumahan Rusunawa

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Selama tujuh (7) bulan mengelola bisnis haramnya sebagai pengedar daun ganja kering membuat Odiek Aji alias Ali Akbar (29) warga Jalan Sepakat, Lingkungan I,  Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan  Tanjung Balai Utara itu terungkap setelah dia ditangkap oleh personil Polsek Tanjungbalai Utara.

Ayah dari dua orang anak ini semakin terperangkap dan bahkan dia tercatat sebagai jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan Kasus peredaran gelap narkotika dari Odiek Aji alias Ali Akbarpria dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Tanjung balai Utara, Iptu S. Tambunan, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: 100 Hari Kerja Bupati Tanjungbalai Muhammad Syahrial: Targetkan Nakes  dan Tenaga Pendidikan Tuntas Disuntik Vaksin Covid -19

“TKP penangkapannya di Jalan Rusunawa, Lingkungan IV,Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tepatnya di lantai dasar  perumahan Rusunawa III.’ ungkapnya.

Penangkapan terhadap tersangka ini, kata S. Tambunan lagi, setelah personilnya menerima informasi bahwa tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

“Begitu informasi itu kita terima, saya langsung mengumpulkan dan memberikan arahan dengan personil agar melakukan pencarian terhadap tersangka ini. ” katanya.

Begitu ditemukan, sambung Iptu S. Tambunan lagi, kemudian personil membuntutinya dari arah belakang.

” Setibanya di TKP, tersangka ini langsung kita tangkap. Begitu dilakukan penggeledahan diseluruh isi rumah yang ditempatinya. Bersamaan itu pula kami menemukan barangbukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1/2 Kilogram atau 500 gram yang dibalut dengan bungkusan koran didalam kamar tidurnya, ” ungkapnya.

Baca Juga: Imigran Gelap Rohingya Diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai

Selain itu, 1 (satu) Unit Hp Lipat merek Samsung warna Putih,Uang Tunai Sebesar Rp 295.000,- ,1 (satu) Unit timbangan merek Capacity Graduacion warna hijau, 1 (satu) lembar plastik asoi warna hitam berlakban warna coklat,1 (satu) lembar besar kertas koran da  1 (satu) buah mangkok plastik warna merah milik tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, Odiek Aji alias Ali Akbar  kepada awak media mengatakan bahwa,  barangbukti daun ganja kering tersebut dibelinya dari seorang pria dengan nama panggilan Anto.

” Si Anto ini sekarang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan bang. Saya kenal dengannya sudah selama 2 tahun yang silam. Aku membeli daun ganja ini dengannya. Terakhir aku membelinya pada hari Minggu semalam  (28/2/21), ” katanya.

Aku membelinya, sambung pria yang mengakui beristri dan mempunyai dua orang anak yang masih berusia 3 tahun dan 6,5 tahun itu lagi , dengan cara terlebih dahulu menghubunginya lewat Hp.

” Aku bertransaksi bukan sama dia langsung melainkan dia yang nantinya menyambungkan aku dengan seseorang. Terakhir aku bertransaksi di Sayuti depan Masjid Raya, ” katanya.

Selama dua tahun saling kenal dengan Anto si pengendali dari Lembaga Pemasyarakatan tersebut, diakui Ali Akbar lagi, dirinya sempat putus komunikasi.

” Komunikasi kami terjalin kembali, selama 7 bulan belakangan ini setelah aku mengedarkan daun ganja kering ini ,bang, ” tutupnya. (Eko/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles