10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polres Taput Tangkap 2 Pengedar Ganja dari Siborongborong

Taput, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Rabu (2/6/21), dari Siborongborong.

Kedua tersangka yakni, Sunggul Siahaan alias Sunggul (46) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong, dan Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Siborongborong Kabupaten Taput.

Kedua tersangka ditangkap didua tempat yang berbeda pada hari yang sama, Rabu (2/6/21). Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, tersangka yang pertama sekali berhasil ditangkap yakni Sunggul Siahaan alias Sunggul. “Tersangka kita tangkap pukul 15.00 WIB, dari loket Bus Parisma di Pasar Siborongborong,” sebutnya.

Baca Juga:Terlibat Peredaran 30,5 Kg Ganja di Taput, Warga Jalan Mangga Siantar Ditangkap

Saat tersangka hendak ditangkap, sambungnya, dia sempat membuang barang bukti ganja namun terlihat oleh personil Satnarkoba, dan langsung mengamankan barang bukti tersebut bersama tersangka.

Salah seorang lagi tersangka pengedar ganja di Siborongborong.(f:ist/mistar)

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Sunggul, ganja dibelinya dari Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul. Personil polisi pun langsung mengejar Pak Paul.

“Sekira pukul 19.30 WIB, petugas kita yang dipimpin Ipda Syaiful Efendi berhasil meringkus Pak Paul dari sebuah kedai tuak di Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput. Selanjutnya, petugas kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap tersangka. Dia mengakui kalau ganja itu benar miliknya yang dijual kepada Sunggul Siahaan,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku tidak hanya menjual ganja kepada Sunggul Siahaan, namun dia sudah sempat mengirimkan sebagian ganja ke Bandung lewat paket salah satu bus dari loket Siborongborong.

Baca Juga:Petani Ini Tanam 50 Batang Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun

“Petugas kita pun langsung mengejar bus itu, namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3,5 jam. Akhirnya tim kita menghubungi perwakilan loket bus di siborongborong agar menghubungi supir bus,” jelasnya.

Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket yang dikirim tersangka Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul sudah dititip supir bus di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Kemudian, personil Satnarkoba Polres Taput langsung menjemput barang bukti ganja itu ke loket yang dimaksud.

“Dari kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti ganja kering 56,15 gram, 2 Hp dan uang Rp50 ribu. Saat ini, kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan, serta dikenakan melanggar Pasal 111 sub 114 (1) junto 115 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan mungkin masih ada tersangka lainya dalam hasil penyidikan,” tegas Aiptu W Barimbing.(fernando/hm10)

Related Articles

Latest Articles