10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Tebing Tinggi Dalam Dua Hari

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Operasi Antik Toba terus dilakukan Polres Tebing Tinggi. Kali ini melalui Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi yang pura-pura menjadi pembeli narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap 3 pelaku pengedarnya, Sabtu (30/1/21)

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan membenarkan penangkapan terhadap ke 3 pelaku pengedar ekstasi dan ke 3 pelaku ditangkap di tempat berbeda.

“Tersangka pertama bernama Masrib Sitorus alias Masrib (27) warga Dusun Sei Kering Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah Serdang Bedagai, ditangkap petugas di Losmen Sri Kandi Kamar No 3, Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, pada hari Jumat (29/1/21) sekira pukul 23.30 WIB. ” ucapnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap dari Jalan Medan Gang Bajigur Siantar

“Sedangkan tersangka ke 2 yang bernama Edy Syahputra (44) Warga Jalan Pendidikan Lk I Kelurahan Indra Pura Kecamatan Air Putih Batu Bara dan tersangka ke 3 Abdul Rahim Alias Akim (48) warga Dusun Sei Kering Desa Juhar Bandar Kalifah Sergai ditangkap sekira pukul 00.30 WIB pada hari Sabtu (30/1/21) di Simpang Mayat dekat PKS Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai,” tambah Kapolres.

Menurut Kapolres penangkapan berawal dari petugas yang pura-pura membeli dengan cara melakukan under cover buy atau pembelian terselubung kepada tersangka pertama yang pada saat itu, tersangka datang ke TKP dengan membawa barang bukti.

“Tiba di TKP, petugas pun langsung meringkus tersangka pertama tersebut dan mengamankan barang bukti 1 butir pil yang kondisinya dalam keadaan pecah dan menjadi bubuk,” katanya.

Dikatakannya, saat petugas menginterogasi tersangka pertama dan diakuinya bahwa barang didapatnya dari tersangka kedua, mendengar jawaban dari tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran ke TKP kedua.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Balik Batu, 3 Pemuda Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

“Sampai di lokasi akhirnya polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni tersangka kedua dan ke tiga dan di TKP dan dari tangan tersangka kedua dan ketiga, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 pil ekstasi berwarna pink,” katanya.

Tidak sampai di situ saja, petugas pun melakukan pengembangan di rumah tersangka ke dua, tepatnya di TKP ke 3 yaitu di daerah Indra Pura. Selanjutnya, katanya, di TKP ketiga tepatnya di rumah tersangka kedua di Jalan Pendidikan Lk I Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Batubara petugas sekali lagi berhasil menemukan barang bukti Sabu yang siap edar,” ungkapnya.

“Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil extasi, 1 unit hp Samsung lipat, 1 unit hp android merek Oppo, 3 Unit HP merek Nokia, 166 paket sabu siap edar dengan berat total 3,45 gr, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong (alat hisap sabu). Dan ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang buktinya,” tutupnya. (indrajaya/hm09)

Related Articles

Latest Articles