9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sembunyikan Sabu di Balik Batu, 3 Pemuda Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis dini hari (28/1/21) sekitar pukul 01.30 Wib, meringkus 3 orang pria yang diduga kuat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbayaha (Narkoba).

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH kepada wartawan, Jumat (29/1/21), membenarkan anggotanya menciduk ketiga pria itu terkait kasus Narkoba.

Penangkapan katanya dipinpin Kanit 1 Ipda Fernando F Sitepu. Ketiganya diketahui sebagai warga Kelurahan Bandar Utama, dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,79 gram yang dibungkus dalam 15 kemasan plastik klip berukuran kecil.

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Ungkap 24 Kasus dalam 2 Pekan

Inisial ketiga pemuda yang ditangkap itu, adalah ZH alias Zen (27), SS alias Salman (35), dan RS alias Rahmat (42). Ketiganya adalah warga Jalan Pala Lk III Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.

Ketiganya ditangkap tak jauh dari sebuah Musholla yang berada di daerah tempat tinggal para tersangka.

“Penangkapan terjadi karena ada informasi dari masyarakat, yang mengungkap bahwa di daerah tersebut ada transaksi narkoba. Petugas pun langsung menuju ke tempat yang diinformasikan,” ujar Kasat.

Baca Juga: Slogan ‘MANTAP’ Polres Tebing Tinggi Bukan ‘Omong Kosong’, Begini Kata Ketua KNPI

Setiba di lokasi yang disebutkan sumber polisi itu, petugas Satres Narkoba melihat ke 3 pria yang ciri-cirinya seperti diinformasikan warga tersbut. Kemudian ketiga pria itu diamankan selanjutnya digeledah.

“Petugas melakukan penggeledahan, dari tersangka berhasil menemukan dompet kecil di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik berisikan sabu dan berisikan plastik bening ketika itu disembunyikan oleh mereka di balik batu. Rencananya, narkoba tersebut akan dijual kepada pembeli,”  ujar Kasat Serse Narkoba.

“Setelah barang bukti ditemukan, ketigatersangka langsung dibawa petugas ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Ketiga tersangka, lanjuta Kasat, dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(indra jaya/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles